
Surabaya,wirafokus.com- Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambaksari dibawah pimpinan Agus Suprayogi, S.H., berhasil menangkap DPO atas nama inisial N.H. yang telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 dengan Nopol P-6251-VR warna White Red milik korban PPE (25th) yang kost di Jl. Kapas Madya 3 H Surabaya.
Pelaku NH sebelum tertangkap, anggota Reskrim Polsek Tambaksari telah menangkap 2 (dua) orang pelaku yaitu CA dan Z yang telah diproses yang saat itu pelaku NH bertugas menjualkan sepeda motor di Bangkalan, dan hasilnya sudah dibagi oleh kedua pelaku atau tersangka CA dan Z.
Awal kejadian tersebut, Z (yang telah diproses) datang ke kost pelaku CA, dan bersepakat untuk mencuri sepeda motor milik korban yang juga tetangga di tempat kost (korban PPE), karena pelaku membutuhkan uang, akhirnya menyetujui serta merencanakan pencurian tersebut dengan alasan meminjam sepeda motor untuk membeli cat, namun oleh CA kunci motor itu dinikinkan kunci duplikat agar dalam merencanakan pencurian itu akan lebih mudah dan gampang.
Setelah beberapa hari kemudian, pada Selasa (10 Mei 2022), sekira pukul 23.00 WIB, aksi yang sebelumnya sudah direncanakan, dilaksanakan oleh 2 (dua) tersangka, yaitu CA dan Z, dengan peran yang berbeda.
Peran tersangka CA mengamati situasi sekitar dan membukakan pintu portal kampung, sedangkan tersangka Z berperan mengeksekusi atau membawa kabur sepeda motornya. Setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, pintu portal segera ditutup oleh CA dan digembok kembali.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka CA dibawa petugas untuk diperiksa, akhirnya CA mengakui perbuatannya. Dan bekerjasama dengan Z yang juga sudah diproses hukum oleh petugas.
Ternyata tersangka NH lah otak daripada pencurian tersebut, sehingga NH melarikan diri sebelumnya sambil menjual sepeda motor milik korban PPE, laku seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), di jual di Bangkalan dan mendapatkan hasil Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Akhirnya NH tertangkap juga dengan barang bukti,
– Handphone Vivo Y93 warna biru.
– 1 (satu) unit sepada motor Honda Supra X warna merah, Nopol L-24449-TO.
Menurut keterangan Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar, S.H., M.H, mengatakan,” Alhamdulillah mas, DPO yang kita cari terkait pencurian sepeda motor di kost Jl. Kapas Madya sudah diamankan anggota kami, kini pelaku atau tersangka sedang dalam proses lebih lanjut,” ungkap Akhyar kepada awak media.
Masih Akhyar,” Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,”pungkasnya. (dwiw)
