― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaJatimBupati Sidoarjo Apresiasi BPN Sidoarjo dalam Pengurusan Sertifikat Tanah

Bupati Sidoarjo Apresiasi BPN Sidoarjo dalam Pengurusan Sertifikat Tanah

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat menyerahkan sertifikat aset BMN, Wakaf dan PTSL tahun 2022, di Pendopo Delta Wibawa,

Sidoarjo, Wirafokus.com – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, S.IP menyerahkan sertifikat Aset Badan Milik Daerah (BMD), Aset Badan Milik Nasional (BMN), wakaf dan PTSL tahun 2022, di Pendopo Delta Wibawa, Jumat, (24/6/22)

Dalam sambutannya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjelaskan menurut data dari BPN bahwa Kabupaten Sidoarjo adalah peringkat pertama pengurusan sertifikat yakni sekitar 22.000 sertifikat setiap bulannya

Bupati Sidoatjo juga memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada BPN Sidoarjo karena di tahun 2021 untuk pencapaian target 55.000 PTSL dapat tercapai dan untuk tahun ini target 15.000 PTSL, Insyaallah juga bisa tercapai karena pengukuran dan lain sebagainya sudah selesai, tinggal urusan administrasi di kantor.

Sementara itu Kepala BPN Sidoarjo Yannis Harryzon Dethan, menjelaskan bahwa Kabupaten Sidoarjo di tahun 2022 sudah menyerahkan sertifikat untuk PTSL sebanyak 1.006 bidang tanah. Untuk wakaf, BMD sebanyak 82 bidang, total BMD sudah selesai 271 bidang.

“ini adalah awal mula menyerahkan sertifikat tahun 2022, sesuai dengan arahan Bapak Menteri, bahwa kita akan mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Kabupaten Sidoarjo. Seksi PTSL dan Sengketa Tanah BPN Sidoarjo sudah membuat roadmap sampai tahun 2024/ 2025, ada 2 skenario yang diusahakan semua tanah di Kabupaten Sidoarjo terdaftar,” tambahnya

Ia meminta kepala Desa/Kelurahan untuk bekerjasama dalam mensukseskan program ini, dan meminta Kapolresta Sidoarjo dan Dandim untuk mengawal.

“Tanah itu merupakan aset yang dapat dikelola secara aman dan tanpa persengketaan yang mungkin saja sangat berpeluang terjadi, karena informasi yang salah atau tidak adanya kelengkapan persyaratan untuk aset tanah (sertifikat). Urusan aset tanah ini, menjadi sangat urgensi, karena dampaknya sangat luas,” ujarnya (Nic)