
Sidoarjo, Wirafokus.com – Wali murid dari salah satu Peserta Penerimaan Didik Baru (PPDB) kecewa dan mempertanyakan hasil atas seleksi Afirmasi beberapa jalur yang sudah dipersiapkan oleh dunia pendidikan Provinsi Jawa Timur, Jumat, (24/06/22)
Afin Sugiarto salah satu wali murid dari peserta PPDB menyesalkan atas kejadian yang menimpanya karena menerima arahan dari salah satu oknum panitia PPDB yang kebetulan saja sebagai Guru pendidik di SMAN 1 Waru, bahwa anaknya tidak lolos seleksi PPDB berlangsung, penyebab tidak diterimanya karena arahan panitia PPDB tidak sesuai.
Afin menjelaskan bahwa putra saya Prestasi juara 1 best of the best dari salah satu cabang olah raga di Kabupaten Sidoarjo dan membawa 2 sertifikat dan mendali tapi ketika saya menyuruh keponakan saya untuk konsultasi pada panitia PPDB mendapat arahan bahwa peluang anak buruh sebesar 6% sedangkan jalur prestasi hanya 3%.
Sementara itu panitia PPDB Suliaji menjelaskan bahwa 4 tahun belakangan ini jalur anak buruh yang kosong
Dengan adanya peristiwa tersebut Afin Sugiarto sebagai wali murid kecewa secara mendalam karena dengan adanya oknum pendidik yang tidak bertanggung jawab dengan mengarahkan proses seleksi yang menyesatkan
Afin menambahkan adanya dugaan beberapa kejanggalan yang tidak sesuai dengan UU KIP PPDB tentang keterbukaan informasi publik dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur mengenai siapa saja yang diterima dari nama maupun asal sekolah peserta.
“Bagaimana orang bisa lihat seleksi peserta PPDB padahal dokumen kesertaan anak sudah sesuai yang ada pada arahan panitia maupun website,” tambahnya
Saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut Humas yang juga Wakil kepala sekolah SMAN 1 Waru Arif Rahman menegaskan konsultasi atau arahaan itu hanya bersifat saran tidak lebih.
“Semua hanya saran dan poin apa saja tergantung server Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur,” ujarnya

Sementara itu Wakil Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Komisi D yang menangani tentang pendidikan Zahlul Yussar menjelaskan bahwa program PPDB perlunya dievaluasi lagi dan sesuai dengan UU KIP PPDB tentang keterbukaan informasi publik agar semua masyarakat mengetahui masalah dunia pendidikan.(Nic)
