
Surabaya,wirafokus.com- Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong yaitu area Gedung SKK Migas, jl. Panglima Sudirman no. 62 Surabaya.
Adapun pelaku yang ditangkap oleh anggota Tim Opsnal Reskrim Polsek Genteng yaitu RHI (51th) laki-laki pengangguran beralamatkan di Ds. Somber, Kec. Omben Kab. Sampang.
Sedang 2 (dua) pelaku lainnya antara lain KD dan BD masih dalam pengejaran (DPO).
Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu hendak melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong, yang dilakukan dengan jumlah pelaku 3 (tiga orang). Ketiga pelaku melakukan mobiling dengan mencari sasaran khususnya rumah kosong, setelah mendapatkan sasaran, pelaku membuka gembok pagar dengan menggunakan kunci sebuah catut.
Setelah pintu terbuka, ketiga pelaku masuk, dengan mengambil barang yang ada di rumah kosong tersebut tanpa ijin pemiliknya.
Saat kejadian pencurian tersebut, rumah dalam keadaan kosong tanpa ada penghuninya. Setelah anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya mendapatkan laporan tentang pencurian rumah kosong, Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Trisno Isnan, S.H., mengatakan, ” secepatnya anggota kami melakukan olah TKP serta Mapping terhadap pelaku pencurian rumah kosong, berdasarkan hasil lidik lapangan, serta analisa dukungan dadi CCTV yang ada di sekitar TKP, maka salah satu pelaku dari tiga pelakunya bisa kita amankan bersama barang buktinya,” ungkap Iptu Trisno Isnan., S.H., Kanitreskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya.
Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada 17 April 2022, sekira pukul 01.30 WIB bersama dengan 2 (dua) rekannya bernama KD dan BD yang kini masih dalam pengejaran oleh petugas, tanpa ijin pemiliknya, telah melakukan pencurian di rumah kosong saat tidak ada penjaganya atau pemiliknya, dan sudah 2 (dua) kali melakukan pencurian ditempat yang sama serta belum sempat menjual hasil curian, akhirnya satu dari tiga tersangka diringkus bersama barang bukti yang didapatkan dari pelakunya, dan barang bukti jug diamankan di Mapolsek Genteng Polrestabes Surabaya.
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku atau tersangka antara lain,
– 8 (delapan) potong Aluminium kusen.
– 2 (dua) linggis besi.
– 1 (satu) gergaji besi.
– 1 (satu) Catut besi.
– 1 (satu) HP Strawberry
Sedangkan kerugian material terhadap korban diperkirakan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal yang disangkakan oleh pelaku menurut Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno yaitu pasal pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 KUHPidana. (dwiw)
