― Advertisement ―

Empat Kendaraan PT SPILL Diduga Manipulasi Nomor Mesin Saat Uji Kir, AMI Desak Direktur Utama Dipidana

Surabaya,wirafokus.com- Dugaan ketidaksesuaian nomor mesin pada empat kendaraan milik PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPILL) yang menjalani pengujian kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan...
BerandaHukum & Kriminal2 Pengedar Sabu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

2 Pengedar Sabu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Dua tersangka narkoba yang ditangkap anggota opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku atau tersangka

Surabaya,wirafokus.com- Aggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pengedar Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu di Jl. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya, Jumat (13 Mei 2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap 2 (dua) orang, masing-masing yaitu MI (24th) laki-laki kuli bangunan beralamatkan di Jl. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya, dan MO (44th) laki-laki yang juga seorang kuli bangunan, beralamatkan di Jl. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya.

Awal ditangkapnya pelaku, berawal pelaku berinisial MI yang kedapatan membawa, memilikk swrta menguasai Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu pada Jumat (13 Mei 2022) sekira pukul 14.00 WIB, di depan rumahnya Jl. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya.

Saat sebelum pelaku tertangkap, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di Jl. Pacar Kembang Surabaya yaitu yang dimaksud adalah rumah pelaku MI, sering dijadikan sarang peredaran Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu.

Mendapatkan informasi seperti itu, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya segera menuju lokasi yang dimaksud, serta melakukan lidik lapangan.

Setelah sampai didekat lokasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di bawah pimpinan AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, melakukan pengintaian dan pengawasan diwilayah yang sudah di informasikan oleh masyarakat sekitar.

Setelah di tunggu lama, memang benar, bahwa ditempat tersebut dijadikan ajang jual beli Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, dan akhirnya anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap MI.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku MI, petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket plastik yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, dengan berat masing-masing :
± 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram sabu beserta pembungkusnya, ± 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram sabu beserta pembungkusnya, ± 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram sabu beserta pembungkusnya, ± 0,42 (nol koma empat pulub dua) gram sabu beserta pembungkusnya, ± 0,41 (nol koma empat pulub satu) gram beserta pembungkusnya, dan ± 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) unit handphone (HP) merk Xioami warna putih, 1 (satu) buah ATM BCA, uang tunai sebesar Rp. 810.000.- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah). Tidak itu saja barang bukti yang ditemukan oleh petugas, namu masih ada barang bukti lagi saat petugas melakukan penggeledahan lanjutan, didalam rumah pelaku MI, yaitu ditemukannya barang bukti 1 (satu) poket plastik yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu seberat ± 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram beserta pembungkusnya, dompet kecil warna hijau, 2 (dua) bendel klip plastik yang semua barang bukti tersebut diakui bahwa barang bukti adalah milik pelaku atau tersangka MI.

Saat diinterogasi petugas, pelaku atau tersangka MI mengakui bahwa barang-barang haram tersebut dari pelaku lainnya yaitu MO yang sudah tertangkap pada Selasa (10 Mei 2022) sekira pukul 20.00 WIB di Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya, dengan cara membeli seharga Rp. 4.500. 000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang belum dibayar olehnya kepada MO, yang awalnya sebanyak 5 (lima) gram sabu, dengan kesepakatan jika terjual, akan di bayar.

Tetapi pelaku MI sudah membayar dengan mencicil sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kepada pelaku lainnya yaitu MO ( yang sudah tertangkap), dan masih ada sisa yang harus dibayar oleh MI kepada MO sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Dari hasil penangkapan tersebut, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, selaku Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, mengatakan,” memang benar, anggota kami telah menangkap 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu untuk diedarkan, dan pelaku atau tersangka bersama barang bukti diamankan oleh anggota kami,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Sedangkan pasal yang dikenakan oleh kedua pelaku atau tersangka tersebut yaitu, Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Kini kedua pelaku atau tersangka, diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut. (dwiw)