― Advertisement ―

Luar Biasa! Perwakilan Bangkalan Borong 1 Emas, 2 Perak, 3 Perunggu di Kejurprov II Woodball Jatim

BANGKALAN,wirafokus.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Bangkalan berhasil membawa pulang 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam ajang...
BerandaHukum & KriminalWarga Ketintang Diringkus Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dalam Kasus Peredaran Narkoba

Warga Ketintang Diringkus Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dalam Kasus Peredaran Narkoba

Tersangka KZ pengedar sabu-sabu asal Jl. Ketintang saat setelah melakukan pemeriksaan

Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap pelaku peredaran Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu di Jl. Ketintang Kec. Wonokromo Surabaya, Kamis (21 April 2022), sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku atau tersangka tersebut berinisial KZ (40th), laki-laki beralamatkan di Jl. Ketintang, Kec. Womokromo Surabaya.

Saat kejadian penangkapan terhadap pelaku atau tersangka, berawal dari informasi masyarakat sekitar dengan adanya transaksi narkoba di sekitar wilayah tersebut.

Dengan adanya informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya segera melakukan lidik lapangan di tkp Jl. Ketintang Surabaya.

Dan benar, saat dilakukan lidik lapangan atau saat di pantau dari jarak yang tidak jauh dari tkp, ternyata benar bahwa seseorang berinisial KZ, melakukan transaksi tersebut. Segera pelaku atau tersangka KZ diringkus dan dilakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku KZ, ditemukan barang bukti dari tangan tersangka. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku atau tersangka, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari PLN (masih dalam pengejaran) dengan jumlah barang bukti sebanyak 10 (sepuluh) gram pada Minggu (17 April 2022), sekitar 14.30 WIB, dengan cara di ranjau yang diletakkan di pom bensin lama Krian-Sidoarjo.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka KZ antara lain : – 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik yang didalamnya terdapat serbuk putih yang diduga sabu-sabu dengan total keseluruhan 11,08 (sebelas koma nol delapan) beserta pembungkusnya, masing-masing pembungkus tersebut, yaitu :
a. 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastic klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 11,08 (sebelas koma nol delapan) gram serta bungkusnya dengan rincian berat masing – masing ( 0,20 gram, 0,21 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,25 gram, 0,25 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,40 gram, 0,45 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,48 gram, 0,50 gram);
b. 1 (satu) timbangan elektrik;
c. 1 (satu) pak plastic klip;
d. 1 (satu) tempat kotak makan kecil;
e. Uang sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah);
f. 1 (satu) unit hand phone merk Oppo warna hitam.

Menurut keterangan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanonasa Marunduri mengatakan,” benar sekali, bahwa anggota kami telah mengamankan seorang pengedar Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, di Jl. Ketintang Surabaya dengan tersangka berinisial KZ, dan kini tersangka bersama barang bukti yang didapatkan dari tangan tersangka KZ diamankan di Mapolrestabes Surabaya,” terang Daniel.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku atau tersangka KZ yaitu Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (dwiw)