― Advertisement ―

Luar Biasa! Perwakilan Bangkalan Borong 1 Emas, 2 Perak, 3 Perunggu di Kejurprov II Woodball Jatim

BANGKALAN,wirafokus.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Bangkalan berhasil membawa pulang 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam ajang...
BerandaHukum & KriminalTukang Ojol Pengedar Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 

Tukang Ojol Pengedar Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 

Tukang Ojol yang juga berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu, diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dan diamankannya barang bukti berupa sabu-sabu dan alat bukti lainnya

Surabaya,wirafokus.com-Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah mengungkap adanya peredaran Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu yang diedarkan oleh seseorang tukang ojek online (Ojol) atas nama inisial TK (41th), seorang laki-laki beralamatkan di Jl. Kutisari Utara, Kel. Kutisari, Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Berawal dari informasi warga sekitar, bahwa di Jl. Kutisari Utara, Kel. Kutisari, Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya, sering terjadi transaksi Narkotika Golongan 1, jenis sabu-sabu. Mendapatkan informasi dari warga, anggota Satrenarkoba Polrestabes Surabaya, segera melakukan lidik lapangan dan melakukan penangkapan kepada tersangka TK, pada Selasa (29 Maret 2022), sekira pukul 17.00 WIB.

Setelah dilakukan lidik lapangan, ternyata benar adanya peredaran Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka TK, dan akhirnya tersangka ditangkap di dalam rumahnya.

Saat tersangka ditangkap, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka TK, didapatkan barang bukti yaitu, 1 (satu) dompet kain warna coklat tua yang berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik beserta isinya berupa kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, dengan berat masing-masing bungkus, ± 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram beserta pembungkusnya, ± 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram beserta pembungkusnya, ± 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram beserta pembungkusnya, ± 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram beserta pembungkusnya, ± 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta pembungkusnya, ± 0,28 (nol koma dua puluh delapan) beserta pembungkusnya, ± 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta pembungkusnya, ± 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram beserta pembungkusnya, dan ± 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram beserta pembungkusnya.

Juga ditemukan 1 (satu) dompet warna biru yang berisikan 8 (delapan) bendel plastik klip kosong, serta 2 (dua) sekrop dan 1 (satu) unit handphone (HP) merk Vivo DM.

Saat tersangka diinterogasi oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari mana asal barang haram tersebut, tersangka TK mengatakan bahwa barang itu didapatkan dari FH (DPO) serta masih dalam pengejaran, dengan tujuan untuk diedarkan kembali, agar mendapapat kuntungan.
Belum sampai habis barang haram tersebut, tersangka sudah diamankan duluan beserta barang bukti yng didapatkan dari tangan tersangka tersebut.

Menurut keterangan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan,” memang benar, anggota kami telah mengamankan seorang tukang ojek bersama barang bukti yang ada, bahwa pelaku atau tersangka TK ini berprofesi sebagai tukang ojek yang juga mengedarkan barang Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, untuk mencari keuntungan yang lebih besar dalam aktifitas sebagai tukang ojol dan pengedar sabu,” terangnya.

Pasal yang disangkakan tersangka TK yaitu Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dwiw)