
Surabaya,wirafokus.com- Anggota Satreskrim unit PPA Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus perdagangan orang terhadap pelaku yang sudah ditangkap yaitu YLN (32th), laki-laki beralamatkan Jl. Gubeng Kertajaya Surabaya, bersama korban yang juga istri pelaku yaitu ARH (27th), perempuan beralamatkan yang sama dengan pelaku, Jl. Gubeng Kertajaya Surabaya.
Awal terbongkarnya kasus suami bejat ini, berawal pelaku atau tersangka YLN sedang mengupload tulisan di salah satu group, dan pada Selasa (24 Mei 2022), sekira pukul 17.00 WIB, berdasarkan hasil patroli siber, petugas menggerebek pelaku atau tersangka yang sedang melakukan hubungan badan yang melibatkan 3 (tiga) orang (threesome) dengan istrinya bersama tamu di TKP, yaitu di salh satu hotel di Surabaya, dengan dalih mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut, pelaku atau tersangka dibawa ke Polrestabes Surabaya oleh anggota Unit PPA, bersama barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain,
– Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
– 1 (satu) Bill Hotel
– 1 (satu) buah handphone merk Vivo
– 1 (satu) Buku Nikah
Menurut keterangan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, mengataka,” memang benar anggota kami dari Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA unit 6 AKP Wardi Waluyo, S.H., M.H., bersama Kasubnit Ipda Tri Wulandari, S.H., telah berhasil mengamankan pelaku perdagangan orang, atau setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan, baik secara langsung maupun tidak langsung layanan seksual, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 UU RI tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” ucap AKBP Mirzal Maulana Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, kepada awak media. (dwiw)
