― Advertisement ―

Fasilitas Wartelsuspas Rutan Kelas I Surabaya Diharapkan Menjaga Kondisi Psikologis Warga Binaan

Sidoarjo,wirafokus.com— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menyediakan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana komunikasi resmi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)...
BerandaHukum & KriminalSeorang Pengedar Pil Koplo Jenis Double "L" Dijebloskan Tahanan

Seorang Pengedar Pil Koplo Jenis Double “L” Dijebloskan Tahanan

Tersangka MB pengedar pil koplo double “L” diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, bersama barang bukti yang didapatkan dari tangan tersangka.

Surabaya,wirafokus.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap dan mengamankan pengedar pil koplo jenis double “L” pada Selasa (10 Mei 2022), sekira pukul 10.00 WIB di dalam pasar Pagesangan Surabaya. Pelaku yang diamankan dengan barang buktinya yaitu pelaku berinisial MB (20th), beralamatkan sesuai KTP yaitu Jl. Pagesangan Surabaya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar tentang adanya peredaran atau seseorang yang mengedarkan, menjual obat keras tanpa ijin edar jenis tablet.

Dari informasi yang masuk, tanpa menunggu lama, anggota opsnal menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan dan benar adanya, pada saat TO berada di lokasi sesuai dengan hasil lidik lapangan, kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti dari tangan tersangka, yaitu berupa obat keras berupa tablet Berlogo Double “L”.

Dari keterangan pelaku atau tersangka MB, saat diinterogasi, mengaku bahwa barang tersebut berasal dari temannya berinisial Jambul (DPO).

Kemudian pelaku atau tersangka MB dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Saat dilakukan penyidikan lelaku MB mengakui bahwa barang tersebut akan dijual kembali. Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka antara lain, 1 (satu) buah kotak dus tempat handphone (HP) warna merah Merk Andromax A yang didalamnya terdapat, – 9 (sembilan) buah klip plastik yang didalamnya berisikan obat keras jenis Tablet warna putih berlogo “LL” dengan masing-masing klip berisi @ 10 (sepuluh) butir, dengan total keseluruhan 90 (sembilan puluh) butir., – 1(satu) bendel klip plastik kecil kosong.

Menurut keterangan Kasatnarkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan,” benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku atau tersangka MB yang diduga akan mengedarkan obat keras tanpa ijin, jenis pil koplo berlogo “LL” , dan pelaku atau tersangka kami amankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, bersama barang bukti dari tangan tersangka MB,” kata AKP Hendro Utaryo selaku Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka MB yaitu, Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (dwiw)