― Advertisement ―

Luar Biasa! Perwakilan Bangkalan Borong 1 Emas, 2 Perak, 3 Perunggu di Kejurprov II Woodball Jatim

BANGKALAN,wirafokus.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Bangkalan berhasil membawa pulang 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam ajang...
BerandaHukum & KriminalSeorang Pengedar Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Dijebloskan Tahanan Polrestabes Surabaya

Seorang Pengedar Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Dijebloskan Tahanan Polrestabes Surabaya

Tersangka IW saat setelah dilakukan pemeriksaan karena kedapatan akan mengedarkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu, diaper dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap serta menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, pada Sabtu (2 April 2022), sekira pukul 17.00 WIB dengan lokasi penangkapan (TKP) di pinggir Jl. Gading Surabaya.

Tersangka yang di amankan bersama barang buktinya yaitu IW (52th), laki-laki bekerja di bengkel bubut, bertempat tinggal kontrak di Jl. Gading Surabaya.

Saat terjadinya penangkapan laki-laki yang mengaku sebagai tukang bubut tersebut, berawal dari informasi masyarakat sekitar yang sering dan mengetahui adanya transaksi barang haram, berupa Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, yang dilakukan oleh pelaku berinisial IW.

Dengan adanya informasi dan laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K., M.H., segera melakukan lidik lapangan di sekitar lokasi yang sudah diketahui dari informasi masyarakat tersebut.

Saat melakukan idik lapangan, ternyata benar. Dan anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap pelaku IW.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku IW menyerah tanpa perlawanan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di pinggir Jl. Gading, kemungkinan sambil menunggu pelanggan yang akan membeli barang haram berupa Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu tersebut.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta pembungkusnya, ± 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta pembungkusnya, ± 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram beserta pembungkusnya, ± 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram beserta pembungkusnya, dan ± 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram beserta pembungkusnya yang disimpan dalam 1 (satu) masker kain dan dimasukkan di saku jaket sebelah kanan saat berada di pinggir Jl. Gading Surabaya.

Menurut pengakuan pelaku IW, barang Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu itu dari hasil membeli ke seseorang berinisial WW (DPO) pada hari Jum’at (1 April 2022), sekira pukul 23.00 WIB di Jl. Gading juga, sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan dibayarkan tunai dan lunas.

Menurut keterangan pelaku atau tersangka IW saat diinterogasi oleh petugas, mengakui bahwa barang berupa 1 (satu) gram sabu-sabu dipecah menjadi 10 (sepuluh) poket, kemudian dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya, sehingga akan mendapatkan kuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), per gram nya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K., M.H., mengatakan,” memang benar, anggota kami telah mengamankan seorang pengedar Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu atas nama tersangka IW, yang hendak mengedarkan barang tersebut, namun anggota kami segera mengamankan tersangka IW bersama barang bukti dari tangan tersangka IW,” kata Daniel Somanonasa Marunduri S.I.K., M.H, dengan pangkat melati dua di pundaknya.

“Kini tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” pungkasnya. (dwiw)