― Advertisement ―

Ariadi Terlibat Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

SURABAYA,wirafokus.com– Dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan sertifikat tanah menjadi keluhan sejumlah orang yang mengaku mengalami kerugian finansial. Nama Ariadi disebut dalam persoalan tersebut...
BerandaHukum & KriminalPolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian di tempat Kost

Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian di tempat Kost

Tersangka CA otak pencurian di kost-kost’an yang diamankan di Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya 

Surabaya,wirafokus.com- Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan, yaitu inisial CA (56th), laki-laki yang temoat tinggalnya di kost Jl. Kapas Madya 3-H Surabaya, berdasarkan laporan dari korbannya yang juga sama-sama kost, yaitu PPE (25th), bertempat tinggal juga di kost Jl. Kapas Madya 3-H Surabaya.

Awal mula terjadinya penangkapan terhadap pelaku CA berawal dari temannya yang juga sebagai tersangka yang kini masih dalam pengejaran pihak yang berwajib yaitu tersangka Z (DPO), datang ke tempat kost CA dan mengajak untuk melakukan pencurian sepeda motor milik tetangga kost yaitu korban berinisial PPE, dan pada saat itu tersangka CA juga membutuhkan uang akhirnya menyetujui rencana tersebut.

Pada saat itu pula tersangka CA berpura-pura meminjam sepeda motor kepada korban PPE dengan alasan untuk membeli cat ke toko bangunan.

Namun oleh tersangka CA, kunci sepeda motor tersebut digandakan atau diduplikat beserta gembok Portal Kampung Kost-Kost’an yang sekalian untuk diduplikat.

Setelah beberapa hari kemudian, tepatnya pada Selasa (10 Mei 2022), sekira pukul 23.00 WIB, aksi yang direncanakan tersebut dilaksanakan oleh kedua tersangka yaitu tersangka CA dan tersangka Z, dengan peran masing-masing.

Peran tersebut dibagi tugasnya, yaitu tersangka CA mengamati kondisi sekitar dan membukakan pintu portal kampung, sedangkan tersangka Z yang mengambil sepeda motor korban. Setelah berhasil untuk memuluskan rencana mereka, Pintu Portal ditutup / digembok kembali, seperti semula agar tidak kelihatan aksi atau modusnya.

Saat korban mau keluar dan mau mengambil sepeda motornya, ternyata sepeda motor yang diparkir di lingkungan kost tersebut sudah tidak ada ditempat atau hilang.

Dan akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, setelah mendapapatkan respon dari pihak Polsek Tambaksari, Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kanitreskrimnya Iptu Agus Suprayogi, S.H., dengan mendatangi dan melakukan lidik lapangan serta pendalaman terhadap kasus tersebut dan meminta keterangan terhadap saksi, akhirnya tersangka tersebut CA yang mengakui bahwa yang melakukan pencurian tersebut bersama teman tersangka yaitu Z (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran bersama daftar pencarian barang bukti (DPB).

Sedang pengakuan tersangka CA bahwa sepeda motor korban yang dicurinya dijual di daerah Madura oleh tersangka Z, dan tersangka CA hanya menerima bagian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), serta mengaku hanya sekali saja melakukan pencurian tersebut.

Barang bujtu yang jyga diamankan di Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya

Sedangkan barang bukti yang didapatkan dari tersangka CA yaitu, Uang tunai sebesar Rp. 152.000,- (seratus lima puluh dua ribu) rupiah, dari pelapor sendiri menyerahkan bukti 1 (satu) lembar STNK asli dan foto copy BPKB milik pelapor.

Menurut keterangan Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Kompol M. Akhyar, S.H., M.H., melalui Kanitreskrim Iptu Agus Suprayogi, S.H., mengatakan, ” memang benar, anggota kami telah mengamankan pelaku atau tersangka pencurian sepeda motor di tempat kost, yang kebetulan juga pelakunya masih tetangga kost dengan korbannya, dan barang bukti yang kita amankan yaitu dari tangan tersangka CA uang tunai serta dari pelapor juga kami amankan sebagai barang bukti pelaporan berupa STNK asli bersama foto copy BPKB milik korban,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka CA yaitu Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (dwiw)