
Surabaya, Wirafokus.com – Subdit V/ Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana ITE penipuan arisan dan arisan bodong melalui media sosial WhaatsApp (WA)
Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan seorang wanita dengan inisial APK (22) warga Surabaya.
“Aksi tersebut sudah dilakukan pelaku mulai bulan Mei 2019 dan Pelaku diamankan di Bali pada tanggal 24 Mei 2022, berdasarkan pengakuan tersangka ada 150 member, namun saat ini yang melapor ke Polda Jatim sebagai korban dari arisan bodong berjumlah 13 orang,” kata Kasubdit V/Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert, saat konferensi pers, Selasa, (31/5/22).
Wildan menambahkan adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara menawarkan arisan di Instagram (IG) yang didalamnya terdapat juga link group WA, kemudian link tersebut dimasukan ke IG, kemudian para korban akan menekan link tersebut dan langsung masuk.

“Ada 3 sistim arisan online yang dijalankan oleh tersangka yakni sistim investasi, sistim reguler dan sistim simpan pinjam,” tambahnya.
“Atas perbuatannya 13 koban mengalami kerugian sebesar Rp 1.104.495.200 dan menurut pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan barang bukti berupa:
– Satu bandel tangkapan layar pesan medsos WA.
– Dua akun medsos WA.
– Satu Sim Card Telkomsel
– Satu Sim Card Three
– Satu kartu tahapan Xpres BCA
– Satu kartu Platinium BNI
– Satu Hp merk Iphone 6S
– Satu bandel mutasi transaksi print out BCA
-Satu bandel mutasi transaksi print out BNI
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (why)
