
Surabaya,wirafokus.com- Lagi-lagi Anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku penjualan gelap Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu pada Selasa (10 Mei 2022),sekira pukul 10.00 WIB, di tempat kost Jl. Tubanan Baru Surabaya, dengan mengamankan seorang pemuda inisial HE (29th), beralamatkan di Jl. Simo Gunung Kramat Selatan, Kel Putat Jaya, Kec. Sawahan bersama barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku.
Awal mula tertangkapnya HE, berkat informasi dari masyarakat sekitar tempat kost pelaku, bahwa tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas tanpa menunggu lama, bergegas melalukan lidik lapangan dengan mengawasi serta mengintai dari jarak agak jauh dari lokasi kost pelaku HE.
Dan benar adanya, seketika anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibawah komando AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K., M.H., melakukan penyergapan terhadap pelaku atau tersangka HE yang diduga sebagai pengedar Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu.
Saat setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku HE, petugas melakukan penggeledahan disekitar tempat kost tersebut. Dan didapatkan barang bukti yang disimpan oleh pelaku atau tersangka HE.
Dalam pemeriksaan dan interogasi pelaku, HE mengakui bahwa barang yang ada pada dirinya itu adalah membeli dari LK untuk dijual kembali, dan pernah membeli barang Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu dari AS (sampai saat ini masih dalam pengejaran), pada hari Jumat (6 Mei 2022), sekira pukul 21.00 WIB yang diranjau didepan Islamic Centre Surabaya, sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Juga sebelumnya itu, pernah mendapatkan barang haram tersebut berjumlah 9 (sembilan) poket plastik transparan yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat masing-masing, ± 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram, ± 2,17 (dua koma tujuh belas) gram, ± 2,17 (dua koma tujuh belas) gram, ± 2,17 (dua koma tujuh belas) gram, ±2,17 (dua koma tujub belas) gram, ± 2,11 (dua koma sebelas) gram, ± 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, ± 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram, dan ± 0,715 (tujuh ratus lima belas) gram. Jika dijumlah semuanya, barang bukti sabu-sabu tersebut seberat 15,52 (lima belas koma lima puluh dua) gram, beserta pembungkusnya yang dibeli dadi LK (yang juga masih dalam pengejaran) petugas, pada Jumat 06 Mei 2022, sekira pukul 19.15 WIB, yang diambilnya dengan sistem ranjau di tempat sampah depan toko-toko JMP Surabaya seharga Rp. 13.875.000,- (tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang asalnya 1 poket dengan berat ± 15 (lima belas) gram yang dibagi lagi oleh tersangka HE menjadi 11 Poket yang kemudian laku 2 (dua) poket, serta sisanya 9 poket.
Menurut keterangan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K., M.H., mengatakan,” memang benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku penjualan narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, bersama barang bukti yang didapatkan dari tangam tersangka,” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K., M.H,. Perwira Menengah dengan Pangkat Melati dua di pundaknya.
Pasal yang disangkakan oleh pelaku atau tersangka yaitu, Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. (dwiw)
