― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaHukum & KriminalPemuda Pengangguran Pengedar Sabu Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak 

Pemuda Pengangguran Pengedar Sabu Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak 

Pemuda pelaku pengedar sabu-sabu saat setelah dilakukan pemeriksaan, beserta barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku atau tersangka TS

Surabaya,wirafokus.com- Pengedar Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu semakin menjamur di kalangan pemuda yang tak terkontrol terhadap dirinya sendiri, terbukti terjadi pada seorang pengangguran inisial TS (37th), laki-laki yang juga pengangguran beralamatkan di Jl. Krembangan Jaya Utara Surabaya yang tersandung dengan masalah tersebut yaitu, TS seorang pengangguran yang diamankan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karena kedapatan mengedarkan barang haram, yaitu Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu.

Awal dari penangkapan pemuda tersebut, berawal dari informasi dari masyarakat sekitar yang menginformasikan dengan adanya peredaran gelap Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, yang dilakukan seorang pemuda di Jl. Krembangan Jaya Utara Surabaya.

Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan lidik lapangan serta melakukan pengawasan dan pemantauan disekitar alamat tersebut.

Setelah melakukan pengawasan, ternyata benar adanya bahwa apa yang didapatkan dan dilihat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dibawah pimpinan Satresnarkoba AKP Hendro Utaryo, segera merangsek masuk ke dalam rumah pelaku yang diduga seorang pengedar sabu-sabu dan langsung menangkap pelaku inisial TS.

Saat dilakukan penangkapan, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku TS, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, beserta bukti pendukung lainnya.

Barang bukti yang ditemukan petugas dari hasil penggeledahan terhadap pelaku TS antara lain, 1 (satu) buah dompet kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat :
– 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisikan sabu-sabu dengan berat bruto ± 4,56 (empat koma lima puluh enam) gram beserta pembungkusnya.
– 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisikan sabu dengan berat bruto ± 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram beserta pembungkusnya.
– 1 (satu) buah klip plastik didalamnya berisikan sabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya.
– 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisikan sabu dengan berat bruto ± 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) beserta pembungkusnya.
– 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
– 1 (satu) bendel klip plastik kecil.
– 1 (satu) buah handphone (HP) merk VIVO warna hitam dengan Sim card Simpati.

Barang bukti tersebut kini diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak bersama pelaku TS, guna pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan,” memang benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku pengedar Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu atas nama TS di rumahnya Jl. Krembangan Jaya Utara Surabaya beserta barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku saat dilakukan penggeledahan,” ungkap Hendro kepada wartawan wirafokus.com (25 Mei 2022).

Masih Hendro,” Pasal yang disangkakan terhadap pelaku penyalahgunaan atau pengedar sabu-sabu atas nama TS yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (dwiw)