― Advertisement ―

Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar Digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA,wirafokus.com– Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan...
BerandaHukum & KriminalJual Sabu dan Extacy, Tempat Kost dijadikan Transaksi Kini Penghuni Masuk Bui

Jual Sabu dan Extacy, Tempat Kost dijadikan Transaksi Kini Penghuni Masuk Bui

Pelaku atau tersangka AS pengedar sabu-sabu dan extacy digelandang di Mapolrestabes Surabaya bersama barang bukti yang didapatkan dari tangan tersangka AS.

Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan (Lahgun) Narkotika jenis sabu-sabu dan extacy serta Psikotropika.

Pelaku yang diamankan petugas dengan barang buktinya yaitu inisial AS (27th), laki-laki pengangguran beralamatkan di tempat kost Jl. Dukuh Kupang Surabaya.

Saat terjadinya penangkapan, berawal dari informasi dari masyarakat sekitar, bahwa telah terjadi transaksi narkoba di tempat kost di Jl. Dukuh Kupang Surabaya.

Dengan adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat sekitar Jl. Dukuh Kupang, maka pada Kamis (21 April 2022), sekira pukul 00.15 WIB, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K., M.H., segera melakukan idik lapangan di sekitar lokasi.

Saat melakukan pemantauan dari sekitar lokasi tersebut, ternyata benar, penghuni kost yang berinisial AS adalah seorang pengedar barang haram Narkotika, segera anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap pelaku AS di dalam kamar kostnya.

Sewaktu melakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan didapatkan barang bukti antara lain,
a. 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing yaitu 1,14 gram beserta bungkusnya, 1,14 gram beserta bungkusnya, 0,74 gram beserta bungkusnya, dan 0,80 gram beserta bungkusnya,
b. 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir pil extacy logo mercy warna abu abu dengan berat sekitar 1,06 gram beserta bungkusnya,
c. 19 (sembilan belas strip pil trihexypenidyl dengan jumlah sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir,
d. 1 (satu) buah timbangan elektrik,
e. 1 (satu) buah buku catatan,
f. 2 (dua) bendel plastik klip,
G. 1 ( satu ) bua boneka beruang.

Saat diinterogasi petugas, pelaku AS mengaku barang tersebut didapatkan dari seorang laki-laki berinisial SK (masih dalam pengejaran), pada bulan Maret 2022.

Pelaku atau tersangka AS menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sebagian akan dijual dan akan dipakai sendiri, sedangkan Narkotika jenis Extacy dan pil Trihexypenidyl akan digunakan untuk konsumsi sendiri.

Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K., M.H. mengatakan,” memang benar, anggota kami telah mengamankan pelaku penyalaggunaan narkoba atau pengedar di tempat kost AS di Jl. Dukuh Kupang Surabaya, bersama barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku atau tersangka AS,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Samanonasa Marunduri, S.I.K., M.H., kepada awak media. (22 Mei 2022)

“Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku AS yaitu, Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotopika,” pungkasnya. (dwiw)