
Surabaya,wirafokus.com- Tim gabungan dari Kejagung, Kejati Jatim, dan Kejari Magetan serta Madiun, berhasil menangkap DPO asal Aceh atas nama Muridun Bintang (47th), laki-laki beralamatkan di Pule RT 06/01, Kel. Tembora, Kec. Keras, Kabupaten Magetan Jawa Timur, yang juga Direktur CV. Bintang Marga Utama.
Menurut keterangan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Fathur Rohman, S.H., M.H.,” Ditangkapnya tersangka Muridun Bintang, karena saat menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014, yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara mark’up harga Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 (seratus enam puluh ribu) Kg atau 60 (enam puluh) Ton pada kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulssalam, Aceh tahun 2009 silam, sehingga negara dirugikan sebesar Rp. 792.400.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah),” ungkapnya.
Masih Fathur,” Dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),” terang Fathur. (25 Mei 2022)
Terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 (lima) bulan diintai keberadaannya di Kel. Tembora, Kec. Keras Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Selanjutnya setelah dipastikan bahwa Terpidana Korupsi atas nama Muridun Bintang kondisinya memungkinkan untuk ditangkap, maka pada Rabu (25 Mei 2022), sekira pukul 13.00 WIB, dilakukan penangkapan, akan tetapi saat ditangkap, Terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang-gang perkampungan, kemudian saat setelah menunggu lama hampir 1,5 jam lebih, Terpidana dapat ditangkap.
Setelah ditangkap, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejati, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta diproses sesuai hukum yang berlaku di negara RI.
Dalam penangkapan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan petugas gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari terkait. (dwiw)
