― Advertisement ―

Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar Digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA,wirafokus.com– Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan...
BerandaHukum & KriminalAnggota Unit Reskrim Polsek Gubeng Tangkap Pelaku Peredaran Uang Palsu Melalui Kiriman...

Anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng Tangkap Pelaku Peredaran Uang Palsu Melalui Kiriman Ekspedisi

Pelaku peredaran uang palsu di periksa Unit Reskrim Polsek Gubeng, bersama Barang Bukti uang Palsu

Surabaya,wirafokus.com- Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya telah menggagalkan peredaran uang palsu dari tersangka Saifud Rosid (32th) warga beralamatkan di Jl. Amir Mahmud Kec. Gunung Anyar Surabaya, melalui kiriman ekspedisi di Surabaya dari salah satu tersangka Yunita Mona (DPO), pada Kamis (19 Mei 2022) sekira pukul 21.00 WIB, di depan Kebun Binatang Surabaya, Jl. Setail.
Awal tertangkapnya tersangka peredaran uang palsu tersebut yaitu saat tersangka Saifud Rosid sedang melakukan transaksi uang palsu kertas, pecahan seratus ribuan, lima puluh ribuan, dua puluh ribuan, dan sepuluh ribuan kepada orang lain.

Saat setelah uang palsu tersebut dikirim dari salah satu ekspedisi di Surabaya, dari atas nama pengirim Yunita Mona yang kini masih dalam pengejaran (DPO), yang di jual kembali oleh tersangka Saifud Rosid dengan cara COD di Jl. Setail, depan Kebun Binatang Surabaya.

Saat transakasi, seketika itu tersangka di tangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng, dan selanjutnya tersangka Saifud Risid bersama barang bukti uang palsu yang di bawanya di amankan oleh anggota Reskrim Polsek Gubeng, guna melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka antar lain,
1. Uang kertas palsu pecahan @ Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar dengan rincian adalah sbb ;
– 13 (tiga belas) lembar dengan nomor seri : YB1000543.
– 6 (enam) lembar dengan nomor seri : FEG447387.
– 5 (lima) lembar dengan nomor seri : YB1000000.
– 3 (tiga) lembar dengan nomor seri : LG5602064.
– 2 (dua) lembar dengan nomor seri : UGQ555941.
– 2 (dua) lembar dengan nomor seri : RFB010573.
– 1 (satu) lembar dengan nomor seri : NG1000543.
– 1 (satu) lembar dengan nomor seri : HMF594620.
– 1 (satu) lembar dengan nomor seri : HMF594622.

2. Uang kertas palsu pecahan @ Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 88 (delapan puluh delapan) lembar dengan rincian adalah sbb ;
– 23 (dua puluh tiga) lembar dengan nomor seri : FAP250859.
– 19 (sembilan belas) lembar dengan nomor seri : ZNM006764.
– 11 (sebelas) lembar dengan nomor seri : LFW407428.
– 10 (sepuluh) lembar dengan nomor seri : AQY199374.
– 8 (delapan) lembar dengan nomor seri : MMG182395.
– 5 (lima) lembar dengan nomor seri : TGJ495046.
– 5 (lima) lembar dengan nomor seri : KMU914027.
– 4 (empat) lembar dengan nomor seri : LHK447826.
– 3 (tiga) lembar dengan nomor seri : BCB900832.

3. Uang kertas palsu pecahan @ Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dengan nomor seri : UCQ328241.

4. Uang kertas palsu pecahan @ Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dengan nomor seri : FNG936602.

5. Sebuah HP merk Samsung Duos warna hitam.

6. Sebuah Tas slempang warna merah hitam merek Bobo Outdoor milik tersangka.

Menurut keterangan Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi, S.H,mengatakan,” memang benar, anggota kami telah mengamankan seorang tersangka peredaran uang palsu jenis kertas di dekat Kebun Binatang Surabaya, tepatnya di Jl. Setail, bersama barang bukti uang palsu yang juga diamankan oleh anggita kami, sebagai pengembangan serta penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi, S.H., kepada awak media.

Sedang pasal yang disangkakan terhadap tersangka peredaran uang palsu tersebut yaitu Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Yo. Pasal 245 KUHPidana. (dwiw)