
Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil membekuk kawanan jambret jalanan saat pelaku berhasil membawa kabur Barang milik korbannya.
Pelaku jambret tersebut yaitu AM (17th), laki-laki beralamatkan di Jl. Kalianyar Rejoadi Kec. Pabean Cantikan Surabaya, dan OR (17th), laki-laki beralamatkan Jl. Wonosari Wetan Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir Surabaya.
Sedangkan korban seorang ibu rumah tangga ARF (33th), beralamatkan di Karang Tembok, Pegirian-Surabaya.
Modus operandi para pelaku atau tersangka adalah, dengan mengendarai sepeda motor, pelaku memepet korban, kemudian mengambil Paksa atau merampas Handphone (HP) yang digenggam ditangan korban.
Saat terjadinya penjambretan, pada Senin (9 Mei 2022), sekira pukul 19.30 WIB, dengan tempat kejadian Perkaranya (TKP), di jalan Kapas Krampung Surabaya.
Saat sebelum kejadian, korban berenana main ke ITC Mega Grosir, karena arena bermain tutup, maka korban bersama anaknya lanjut ke Taman Mundu yang terletak didepan Stadion Gelora 10 November Tambaksari Surabaya. Karena anaknya kepingin bermain mobil-mobilan yang pakai remote, selanjutnya saat korban melewati Jl. Kapas Krampung arah ke Taman Mundu, dengan berjalan pelan-pelan sambil mengeluarkan Handphone (HP), tiba-tiba dari arah belakang samping sebelah kiri, ada dua orang yang mengendarai sepeda motor memepet korban, dan salah satunya langsung mengambil paksa handphone (HP) yang ada di genggaman tangan kiri korban, namun saat itu, korban sempat mempertahankan handphonenya, dan sempat tarik-menarik, akhirnya handphone terlepas dikuasi oleh pelaku, sinyal korban bereriak “jambret”.
Saat itulah pelaku dikejar oleh masyarakat yang juga melintas di TKP, dan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya yang dipimpin dipimpin oleh Iptu Agus Suprayogi, S.H., yang kebetulan berpatroli dilokasi tersebut, langsung sigap dalam melakukan tindakan, dengan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku jambret tersebut dan pelaku jambret berhasil dibekuk oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya di sekitar Taman Paliatif Tambaksari Surabaya, berikut barang bukti dari tangan pelaku atau tersangka itu.
Barang bukti yang diamankan, antara lain 1 (satu) unit sepeda motor magic warna merah, sebulan golek, sebuah handphone dan doosbook.
Menurut keterangan Kanitreskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Iptu Agus Suprayogi, S.H., mengatakan,” memang benar, anggota kami telah membekuk kawanan jambret jalanan yang melakukan penjambretan terhadap seorang ibu-ibu yang sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya, barang yang dijambret yaitu sebuah handphone milik korbannya, sehingga anggota kami melakukan pengejaran dan tanpa sia-sia, anggota kami bisa membekuk dua pelaku jambret tersebut,” terang Iptu Agus Yogi selaku Kanitreskrim Polsek Tambaksari kepada awak media.
“Kini dua pelaku jambret kita amankan bersama barang bukti yang dibawa tersangka dari hasil menjambret, sedangkan kedua penjambret disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.,” pungkasnya. (dwiw)
