
Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap dan melibas pelaku jambret jalanan atau pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi pada Rabu (6 April 2022), sekira pukul 22.00 WIB, di Taman Paliatif, Jl. Kesumba Surabaya.
Korban MJ (33th), pegawai Pemkot Surabaya,beralamatkan di Jl. Dukuh Kupang Barat 19 Surabaya.
Sedangkan pelaku atau tersangka atas nama MMH (27th) beralamatkan di Jatipurwo, Semampir Surabaya yang dilakukan bersama temannya yaitu STN yang sampai sekarang buron (DPO), dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Saat terjadinya penjambretan, dua pelaku MMH dan STN (DPO), pada Rabu sekira pukul 20.00 WIB, dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat sambil keliling mencari target sasaran di seputar kota Surabaya. Kemudian saat di taman Paliatif Surabaya, sekira pukul 21.45 WIB, pelaku atas nama STN (DPO) turun dari kendaraannya dengan melihat sasaran target atau korvan yang sedang duduk sendirian, saat itulah pelaku mendekati korban sambil berpur-pura menanyakan alamat, tanpa disadari oleh korbannya dan ketika korban atas nama MJ menunjukkan arah arah alamat yang ditanyakan pelaku, langsung pelaku STN yang kini masih buron mengambil paksa handphone (HP) yang digenggam korban di tangan kirinya, dan pelaku STN melarikan diri menuju ke arah pelaku MMH yang sudah siap diatas sepeda motor yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Tetapi oleh korbannya, pelaku STN dikejar dan semoat tertangkap, namun berhasil meloloskan diri bersama handphone yang dijambretnya, seketik itu pula MMH pelaku yang menunggu diatas sepeda motor diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, S.H., yang kebetulan sedang patroli sahur dalam antisipasi Tawuran, Perang Petasan, Kuda Liar dan antisipasi 3 Cepu disekitaran TKP, sambil membantu masyarakat sekitar yang sedang mengejar jambret, akhirnya MMH diringkus dan diamankan ke Mapolsek Tambakasari Polrestabes Surabaya bersama barang bukti dari tangan tersangka MMH.
Saat di interogasi oleh petugas, tersangka MMH mengakui perbuatannya menjambret dengan temannya STN (DPO), karena butuh uang, dikarenakan tidak bekerja dan sebagai pengangguran.
Setelah di interogasi, didapatkan pengakuan yang juga dari tersangka MMH, mengakui bahwa telah melakukan perbuatan yang sama yaitu menjambret di 2 (dua) tempat kejadian perkara (TKP).
Sedang barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penjambretan di jalanan.
Menurut keterangan Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrimnya AKP Zainul Abidin, S.H., mengatakan,”memang benar, anggota kami telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian disertai kekerasan atau jambret dan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran, kini tersangka atas nama MMH masih dalam pemeriksaan serta proses pengembangan serta penyidikan oleh anggota kami,” kata Zainul. (Senin, 11 April 2022)
Pasal yang disangkakan tersangka MMH yaitu Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 (dua belas tahun) penjara. (dwiw)
