
Surabaya,wirafokus.com- Narkotika jenis apapun apabila disalahgunakan oleh seseorang, baik pengguna ataupun pengedar, jangan berharap akan selalu aman di mata petugas Kepolisian yang menangani masalah tersebut.
Terbukti bahwa anggota Satresnarkoba telah mengungkap dan menangkap tersangka OMH (31th), laki-laki beralamatkan di Jl. Lawu Kel. Pepelegi Kec. Waru-Sidoarjo, yang kedapatan telah mengedarkan barang haram berupa beberapa daun ganja dengan jumlah yang cukup lumayan.
Awal penangkapan tersangka pengedar daun ganja dan beberapa barang bukti lainnya, berawal dari informasi masyarakat sekitar, bahwa di Jl. Lawu Pepelegi rumah yang ditempati tersangka OHM disinyalir adanya peredaran Narkotika jenis ganja.
Dan juga tersangka mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli dari sebuah akun di Instagram yaitu dari herb_greenholly pada Minggu (13 Maret 2022), sekira pukul 21.00 WIB, melalui pengiriman dengan cara ranjau di Jl. Sedati arah Juanda Sidoarjo, dengan jenis ganja seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan akan dijual kembali dengan keuntungan yang lebih besar.
Dengan adanya informasi tersebut, pada Kamis (17 Maret 2022), sekira pukul 20.00 WIB, anggota Satresnarkoba bergegas melakukan lidik lapangan, sambil memantau adanya informasi dari masyarakat sekitar adanya pengedar ganja di alamat tersebut.
Tak lama kemudian anggota melakukan penyergapan terhadap tersangka OHM yang terintai gerak geriknya oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dan petugas merangsek masuk kedalam rumah OHM diduga selaku tersangka peredaran Narkotika jenis Ganja tersebut.
Saat dilakukan penangkapan sekaligus penggeledahan, memang benar, didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti yang disimpan tersangka OHM, dan BARANG BUKTI tersebut antara lain :
a. 1 (satu) buah plastic berisi Batang, Daun dan biji yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 245 (dua ratus empat puluh lima) gram beserta bungkusnya;
b. 1 (satu) buah kotak plastic warna Kuning berisi batang, Daun dan biji yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 94 (Sembilan puluh empat) gram beserta kotak plastiknya;
c. 1 (satu) buah plastic klip berisi batang, Daun dan biji yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 6,06 (enam koma nol enam) gram beserta bungkusnya;
d. 1 (Satu) buah plastic klip berisi batang, Daun dan biji yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 5,54 (lima koma lima empat) gram beserta bungkusnya;
e. 1 (satu) bungkus plastic berisi batang, Daun dan biji yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 13,54 (tiga belas koma lima empat) gram beserta bungkusnya;
f. 3 (tiga) linting kertas papper berisi batang, Daun dan biji yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat total ± 2,49 (dua koma empat Sembilan) gram beserta bungkusnya;
g. 2 (dua) pak kertas papper;
h. 1 (satu) pak plastic klip;
i. 1 (satu) buah tas kain warna Putih Kuning;
j. 1 (satu) buah HP merk Samsung.
Dari penemuan barang bukti yang sudah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, maka tersangka OHM segera diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanonasa Marunduri mengatakan,” memang benar, anggota kami telah menangkap tersangka pengedar Narkotika jenis ganja beserta barang bukti yang diamankan anggota kami dari tangan tersangka, kini tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”kata Daniel.
Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dwiw)
