― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalPolsek Tambaksari Ungkap Transaksi Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu bersama Dua Pelakunya

Polsek Tambaksari Ungkap Transaksi Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu bersama Dua Pelakunya

Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, yang diamankan Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya

Surabaya,wirafokus.com-Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

Saat terjadinya penangkapan, pada Kamis (14 April 2022), sekira pukul 20.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Tambaksari mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki membawa narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu di Jl. Krembangan yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Iptu Agus Suprayogi, S.H.,.

Saat itu juga, anggota Opsnal yang mendapatkan informasi, segera melakukan pendalaman, serta melakukan lidik lapangan tentang kebenaran informasi dari masyarakat di Jl. Krembangan Surabaya, seketika itu, anggota Opsnal Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, bertemu dengan dua laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan.

Berdasarkan dengan ciri-ciri yang diinformasikan, selanjutnya petugas menghentikan kedua laki-laki tersebut.

Tersangka tersebut yaitu, AWR (26th) laki-laki asal Dsn. Panggung, Kec. Sampang, Kab. Sampang atau berdomisili di Jl. Tambak Asri Gang Dahlia 4 No. 14 Surabaya, dan tersangka DY (36th), laki-laki asal Gurit, RT. 002/RW. 001, Kel. Drujugurit, Kec. Ngimbang, Kab. Lamongan yang Kost di Tandes Kidul Gg. Sawah No. 11 Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua laki-laki itu, telah diketemukan barang bukti 1 (satu) poket plastik kecil berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, dan keduanya mengakui bahwa barang tersebut adalah milik berdua, dengan cara membeli bersama-sama, secara patungan.

Uang patungan yang dibelikan barang haram tersebut yaitu, dari D.Y sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan uang dari tersangka AWR sebesar Rp. 100.000,- (status ribu rupiah). Jadi belinya sabu 1 poket sebesar Rp. 150.000,- (seratus ribu rupiah).

Pembelian dilakukan di sebuah warkop didalam sebuah gang pada seorang laki-laki yang baru dikenalnya dengan ciri-ciri memulai masker, memakai topi dan penjualannya melalui AWR, sedangkan DY menunggu didepan Gang.

Setelah itu, mereka meninggalkan tempat, dan saat melintas di TKP Jl. Krembangan, mereka diberhentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan.

Saat digeledah, diketemukan 1 poket kristal putih dalam plastik kecil yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu yang tersimpan di saku depan jaket warna biru yang dikenakan AWR.

Akhirnya, kedua tersangka bersama barang bukti tersebut diamankan ke Mako Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Alasan dari kedua tersangka, bahwa beberapa kali memakai dan menggunakan sabu-sabu untuk menghilangkan rasa capek.

Menurut keterangan Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Kompol M. Akhyar, S.H., M.H., mengatakan,” memang benar anggota kami dari Opsnal Reskrim telah mengamankan dua tersangka yang diduga peyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, saat ini kedua tersangka kami amankan bersama barang bukti sabu-sabu yang didapatkan dari tangan tersangka,” terang Kompol M. Akhyar, S.H., M.H., selaku Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya. Kamis (21 April 2022)

Barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu yang diamankan petugas dari tangan tersangka AWR

Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka yaitu, 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya, seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram.

Sedangkan pasal yang disangkakan oleh kedua tersangka yaitu, Pasal 114 ayat (2) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112 ayat (1), UU RI No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun penjara. (dwiw)