― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolisi Bekuk 13 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polisi Bekuk 13 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi saat konferensi pets terkait pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi

Surabaya, Wirafokus.com – Unit II Subdit IV/ Tipider Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana minyak dan gas bumi

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 13 oramg yakni IP, AJH, RH, OHSH, Y, H, RT, NF, MR, E, GA, NPF, dan R

“Pengungkapan kasus yang merupakan atensi dan sangat meresahkan masyarakat yaitu penyalagunaan BBM termasuk penyalagunan tabung elpiji yang bersubsidi,” kata Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham saat konferensi pers, Selasa, (19/4/22).

Zulhan menjelaskan ke 6 (enam) tersangka ditangkap oleh Subdit Tipider Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 14 April 2022 saat membeli BBM Subsidi menggunakan kendaraan Pick up yang di dalamnya dipasang bull dengan kapasitas 1200 liter di SPBU 5457 128 yang beralamat Ds. Cukur Gondang, Kec Grati Kab Pasuruan

“Modus oprrandi yang digunakan pelaku dengan membeli BBM jenis Bio Solar dengan harga subsidi untuk dijual kembali dengan harga non subsidi (industri),” tambahnya.

Sementara itu untuk 7 (tujuh) tersangka lainnya yang ditangkap oleh Subdit Tipider Ditreskrimsus Polda Jatim pada hari Kamis, tanggal 7 April 2022 di Ds Oro -Oro Ombo, Kec Batu, Kota Batu terkait bahan bakar gas (LPG) bersubsidi (LPG 3 Kg)

Adapun modus operandi ke 7 (tersangka) Zulham menjelaskan, memindahkan isi tabung ukuran 3 Kg dengan cara menyuntikan kemudian dipindahkan ke tabung elpiji ukuran 12 Kg (non subsidi)

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas

Dalam pengungkapan pafa tanggal 14 April 2022 tersebut berhasil diamankan barang bukti betupa 2 (dua) unit truk box yang didalamnya berisi tandon plastik untuk mengangkut BBM jenus bio solar, 1 (satu) unit truk tronton yang di dalamnya berisi tandon plastis , 1 (satu) buah pompa bahan bakar, 1 (satu) unit truk tronton tangki. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan pada tanggal 7 April 2022 berupa 2 ( dua) unit mobil pick up, 1 (satu) unit m9bil box, 141 tabung elpiji ukuran 3 Kg, 2 tabung elpiji ukuran 5, 5 Kg dan 60 tabung elpiji ukuran 12 Kg, 2(dua) buku catayan pembelian bahan bakar bio solar, uang tunai sebesar 4 juta, kartu ATM, dan 1 (satu) lembar struk pemvelian bio solar

Atas perbuatannya 13 (tiga belas) tetsangka akan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan Undang-undang nomer 22 Tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar (why)