― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolda Jatim Bekuk Pembunuh Mahasiswa FKUB Malang

Polda Jatim Bekuk Pembunuh Mahasiswa FKUB Malang

(dar kanan ke kiri) Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto dan Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Ronald A. Purba menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan petigas saay konferensi pers

Surabaya, Wirafokus.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mrngungkap selaligus menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana.

Dalam kasus tersebut berhasil diamankan 1 (satu) tersangka dengan inisial ZI, warga Kota Malang.

“Korban yang bernama Bagus Prasetya Lazuardi (25) warga Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tulungagung merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang dibunuh oleh tersangka dengan menggunakan benda tumpul dibagian dada,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat konferensi pers, Senin, (18/04/22)

Dirmanto juga menambahkan setelah melakukan penyidikan dan otopsi terhadap penemuan mayat yang dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku

Seperti diketahui pelaku ditangkap pada hari Jumat 15 April 2022 dan motif pembunuhan yang dilakukan oleh ZI yang juga sebagai ayah tirinya cemburu karena anak tirinya berpacaran dengan korban (Bagus), sedangkan pelaku sendiri (ZI) juga menaruh perasaan cinta kepada anaknya

Sementara itu Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Ronald A. Purba menjelaskan kematian korban diketahui ada kekerasaan yang diduga mengunakan benda tumpul di bagian dada sehingga menyebabkan paru-parunya mengempis.

“Korban dibunuh oleh ZI dengan cara di bekap dengan menggunakan kantong plastik, setelah itu dianiaya hingga tewas, kemudian pelaku membawa mobil korban, ” ujarnya

Pelaku pembunuhan (tengah) mahasiswa FKUB Malang

“Untuk menghilangkan jejak pelaku membuang mayat korban di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” tamvahnya.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 1(satu) unit R2, 1 (satu) unit R4, 4 (tiga) buah Hp, 1 (satu) tas, 1(satu) pistol mainan, 1(satu) buah Palu, 1 (satu) pisau dan1(satu) buah helm Grab.

Atas perbuatannya tersanga akan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (why)