― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaHukum & KriminalPengedar Sabu Diringkus Anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Gubeng

Pengedar Sabu Diringkus Anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Gubeng

Tersangka pengedar Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu M. Fauzi saat diperiksa petugas

Surabaya,wirafokus.com- Unit Opsnal Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka tindak pidana peredaran Narkotika Golongan 1 jenis sabu pada Sabtu (9 April 2022), sekira pukul 16.00 WIB, Di Jl. Jatipurwo Surabaya,.

Tersangka yang telah melakukan tindak pidana dalam peredaran Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu yaitu, M. Fauzi (31th), laki-laki beralamatkan di Jl. Jatipurwo, Kecamatan Semamoir Surabaya.

Saat terjadinya penangkapan terhadap M. Fauzi, Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di Jl. Jatipurwo, sering terjadi transaksi Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu yang dilakukan di pinggir jalan.
Dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat tersebut, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Gubeng segera melakukan idik lapangan, dan ternyata apa yang disampaikan masyarakat sekitar.

Petugas mendapati dan melihat langsung tersangka M. Fauzi melakukan transaksi di pinggir Jl. Jatipurwo, Kelurahan Ujung, Kec. Semampir.

Segera anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Gubeng melakukan penangkapan, terhadap M. Fauzi, setelah melakukan transaksi sabu-sabu kepada pembelinya. Dan dilakukan penggeledahan, saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) poket sabu-sabu yang siap diedarkan di tangan tersangka M. Fauzi.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain, 1 (satu) poket sabu beserta pembungkusnya seberat 0,24 (not koma dua puluh empat) gram, 2 (dua) poket sabu beserta pembungkusnya seberat masing-masing 0,27 (not koma dua puluh tujuh) gram, dan 1 (satu) poket sabu beserta pembungkusnya seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram. Barang bukti sabu-sabu tersebut di simpan dalam tas kecil jeans warna biru miliknya.

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas dari tangan tersangka

Dari hasil pemeriksaan yang didapatkan Barang bukti dari tersangka M. Fauzi, maka tersangka bersama barang buktinya diamankan ke Mako Polsek Gubeng Polrestabe Surabaya,.

Menurut keterangan Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi, S.H.,mengatakan,” iya benar, anggota kami telah mengamankan tersangka peredaran narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu atas nama tersangka M. Fauzi, bersama barang bukti berupa sabu-sabu, kini kami amankan guna peneriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Sodik Efendi, S.H., selaku Kapolsek Gubeng yang baru menjabat beberapa minggi yang lalu.

Pasal yang disangkakan tersangka M. Fauzi yaitu, Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dwiw)