― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaNasionalPemberlakuan DOB di Papua Ditolak, Pemekaran Tidak Menjawab Persoalan

Pemberlakuan DOB di Papua Ditolak, Pemekaran Tidak Menjawab Persoalan

William Wandik, anggota Komisi V DPR RI.

Surabaya, Wirafokus.com- Anggota Komisi V DPR RI William Wandik mengatakan, rencana pemerintah untuk menerapkan DOB (Daerah Otonom Baru) di wilayah Papua adalah keputusan tidak tepat. Kalaupun rencana tersebut tetap dilakukan, bisa dikata pemerintah terlalu memaksakan kehendak untuk membentuk DOB di Papua.

“Pemekaran Papua tidak menjawab persoalan di Papua, justru menambah malapetaka bagi masyarakat Papua,” kata William Wandik saat dikonfirmasi, Minggu (17/4).

Pria yang juga Waketum Demokrat ini menyebut, ada sejumlah alasan penerapan DOB di Papua yang dinilai tidak tepat. Antara lain Tanah Papua menghadapi Isu Sentralisasi Pemerintahan “Kendali Pusat” yang kuat atas pengelolaan sumber daya keuangan dan pengelolaan sumber daya alam.

“Rakyat di Tanah Papua sejatinya tidak membutuhkan pemekaran Provinsi Papua, melainkan membutuhkan perlindungan terhadap keberlangsungan wilayah-wilayah adat yang tidak dikooptasi untuk sekadar melayani kepentingan invetasi dan implikasi militeristik yang ikut serta di dalamnya,” jelasnya.

Alasan kedua, kata William Wandik, Tanah Papua menghadapi revisi UU Otsus Papua dengan niat pemerintah pusat yang setengah hati (banyak aspirasi yang tidak terakomodir dalam revisi Otsus).

“Seharusnya pemerintah pusat berkaca terlebih dahulu, melakukan introspeksi ke dalam, dengan banyaknya penolakan opsi pemekaran provinsi,” terangnya.

Dibeberkan, pihaknya hanya ingin mengingatkan kepada pemerintah pusat bahwa sikap inkonsistensi para elit dan wacana yang terus mempertontonkan sikap munafik, kebohongan, akan melahirkan perlawanan secara luas di masyarakat asli Papua.

“Jika pusat tidak bisa membantu satu inci pun masalah di Tanah Papua, kami menghimbau jangan membuang satu inci kotoran sejarah pemekaran yang kami tidak butuhkan di Tanah Papua. Dan konsep pemekaran itu hanya akan menjadi sampah kotoran pikiran dan kepentingan para elit pusat, yang sejatinya akan kami lawan dengan cara yang menyakitkan,” jelasnya.

Sedangkan alasan ketiga, DOB tak layak diberlakukan di Papua, lanjut William Wandik, belum tuntasnya konflik bersenjata dan implikasi pelanggaran HAM yang terus menjadi beban sejarah di Tanah Papua.

“Mendorong pemekaran Provinsi Papua di tengah pertumpahan darah di masyarakat komunal Tanah Papua itu merupakan penghinaan kepada eksistensi masyarakat komunal Tanah Papua, yang memiliki ikatan hidup bersama sebagai satu kesatuan masyarakat adat,” katanya.

Pada gilirannya, sambung William Wandik, akan mendorong konflik sektarian, memprovokasi perasaan tidak suka kepada suku-suku komunal lainnya, karena perbedaan wilayah administrasi pemerintahan.

“Sampai kapan, pemerintah pusat selalu salah mendiagnosis kebutuhan rakyatnya, dimana ada peperangan di wilayah adat masyarakat komunal Tanah Papua yang seharusnya dituntaskan terlebih dahulu. Dan pada saat yang bersamaan, justru elit nasional sibuk mengurus pemekaran dan persiapan izin-izin konsesi yang siap ditandatangani sebagai imbalan dukungan pemekaran. Itu merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa kami maafkan,” tegasnya.

William Wandik menambahkan, untuk alasan keempat, masyarakat asli Papua memandang pemekaran sebagai politik adu domba dan pemisahan “elemen sosio kultural historis bangsa ras melanesia” Tanah Papua sebagai satu kesatuan historis dan filosofis hidup orang ras melanesia (Bangsa komunal, bukan bangsa individualistik).

“Ketika, elit nasional mendorong gerakan pemekaran, melalui “otoritas sepihak pusat” tanpa meminta persetujuan dan pertimbangan masyarakat komunal yang sejatinya memiliki hak suara dan bahkan sebagai pemilik saham atas setiap lembah, gunung, hutan, pesisir pantai, maka, gerakan pemekaran tersebut merupakan “ide/gagasan” yang tercela dan tidak akan mendapatkan legitimasi dukungan dari rakyat di Tanah Papua,” lanjutnya.

Bahkan agenda pemekaran tersebut,kata Wandik dapat dimaknai sebagai “agenda pemecah belah, agenda pencetus permusuhan diantara masyarakat komunal” yang akan memperkeruh situasi kedamaian di Tanah Papua.

“Jika sebelumnya peperangan hanya terjadi pada kelompok yang bekerja untuk gerakan politik pemisahan negara melawan kekuasaan vertikal pemerintah, maka dengan lahirnya

“Upaya pecah belah yang dimaknai sebagai agenda otoritatif pemekaran ala pusat”, maka konflik yang akan berkembang di masa masa mendatang akan berubah menjadi “katastrofi” konflik komunal yang justru akan menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat adat di Tanah Papua,” jelasnya.

Jika pilar sosial dan masyarakat adat terpecah belah dalam konflik horizontal, lanjut dia, maka untuk tujuan apa masa depan pembangunan dilakukan di Tanah Papua? Untuk apa otsus direvisi jika pada akhirnya tatanan sosial masyarakat adat justru runtuh dan terjebak dalam konflik? Ataukah kondisi demikian diharapkan oleh para pendesain RUU pemekaran, agar Tanah Papua akan lebih mudah di kontrol dan dikendalikan.

“Jika itu yang menjadi tujuannya, maka “laknat Tuhan lah” yang akan menimpa para perancang makar dan kerusakan di Tanah Papua. Dan dengan segenap hati dan keyakinan, kami menolak untuk menerima takdir semacam itu,” pungkasnya. (pin)