
Surabaya,wirafokus.com- Dua tersangka pencurian kekerasan dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, sedang tempat kejadian perkara tersebut di Jl. Pradah Kalikendal depan pertigaan warkop. Selasa (22 Februari 2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Dua tersangka yang di bekuk dan diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal antara lain, T.H (21th) laki-laki alamat sesuai KTP Morokrembangan, Kec. Krembangan Surabaya yang bertempat tinggal di Pradah Kalikendal, yang juga Residivis 365 Polsek Krembangan, dan M.A.S (21th) laki-laki pengangguran, beralamatkan Jl. Pradah Kalikendal Kec. Dukuh Pakis Surabaya.
Sedangkan korbannya yaitu Andik Kusuma W (18th) laki-laki beralamatkan sesuai dengan KTP di Jl. Simo Pomahan Baru Kec. Sukomanunggal Surabaya.
Sedangkan saksi-saksi yang mengetahui kejaduan tersebut antara lain, Aldi (20th) laki-laki beralamatkan di Jl. Pradah Kalikendal Kec. Dukuh Pakis Surabaya dan Kinanti (17th) perempuan beralamatkan di Jl. Darmo Permai Utara Kec. Tandes Surabaya.
Kejadian pencurian dengan kekerasan ini modus operandinya yaitu kedua pelaku tindak kriminal memukuli korban, kemudian mengambil Handphone (Hp) merk Vivo dan jam tangan korban.
Saat kejadian, pada Selasa (22 Februari 2022), sekira pukul 02.00 WIB, korban bertemu dengan dua tersangka di Kendung Sememi Kec. Benowo Surabaya, kemudian oleh kedua tersangka, korban diajak keliling, saat tiba di Pradah Kalikendal, tiba-tiba saja korban dipukuli oleh kedua tersangka dengan tangan kosong, tanpa alasan apapun.
Setelah dipukuli, korban mengalami luka memar di bibir bawah sebelah kiri, kepala belakang sebelah kanan benjol, telapak tangan kanan robek, pipi sebelah kiri memar, setelah melakukan pengeroyokan, tersangka T.H., mengambil handphone (Hp) dan jam tangan milik korban, setelah itu korban ditinggalkan begitu saja.
Setelah kejadian yang menimpa korban atas nama Andik Kusuma W., segera melaporkan ke Polsek Sukomanunggal sekira pukul 04.00 WIB.
Saat setelah menerima laporan dari korban tindak pencurian dengan kekerasan, tanpa menunggu waktu, tim Unit Reskrim Polsek Sukomanuggal segera bergerak dan melakukan penyelidikan di lapangan.
Dalam waktu yang singkat, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil membekuk pelaku atau tersangka pencurian dengan kekerasan atas nama T.H dan M.A.S dirumahnya masing-masing dan dilakukan pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut bersama barang buktinyang didapatkan dari tangan pelaku atau tersangka tersebut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka antara lain, VER an. korban, 1 (satu) unit handphone (Hp) dan 1 (satu) buah jam tangan merk Ekner.
Sedangkan kerugian material yang dialami korban sekitar kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Dari hasil penangkapan tersebut, maka ke dua tersangka dikenakan dengan pasal 365 KUHP dan kini ke dua pelaku atau tersangka dijebloskan di ruang tahanan Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut keterangan Kapolsek Kompol Esti Setija Oetami S.H., mengatakan,”memang benar, anggota kami telah mengamankan dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan, di wilayah hukum kami, dan kini tersangka sudah kami amankan beserta barang buktinya, untuk kita periksa lebih lanjut dan untuk pengembangan penyidikan,” kata Esti selaku Kapolsek Sukomanunggal dengan Pangkat Melati Satu dipundaknya. Minggu (2 April 2022) (dwiw)
