
Surabaya,wirafokus.com- Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan. Tersangka tersebut yaitu MH (20th), laki-laki asal Perak Timur Surabaya.
Penangkapan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan di pimpinan langsung oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Aldhino Prima W., S.I.K., bersama Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya, Ipda Achmad Adhol Rizqullah, S.Trk, dan juga Ipda Arie Widodo, S.H., M.H., Ipda Lutfi Hadi Nugroho, S.Trk, Ipda Very Rahmawan J, S.Trk.
Penangkapan terhadap DPO atas nama tersangka MH pelaku pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Selasa (12 April 2022), sekira pukul 02.30 WIB, do Jl. Cerme Lor Kab. Gresik.
Dasar dari penangkapan DPO tersangka MH yaitu, LP-B/89/Res.1.8./2021/Reskrim/Surabaya/SPKT Polsek Sukomanunggal, LP-B/76/Res.1.8/X/2021/Reskrim/SPKT Polsek Sukomanunggal, LP-B/827//Res.1.8/XI/2021/SPKT/Polrestabessby/Polda Jatim, dan DPO/155/XI/Res 1.8/2021/Satreskrim.
Sedangkan kejadian tersebut saat itu sudah dilaporkan oleh 2 (dua) korban antara lain, MBR (21th), laki-laki asal Tenggmung Wetan Surabaya, dan DYDP (21th), perempuan asal Guruh, Kediri.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan tersangka MH bersama kawan-kawannya yaitu tersangka bersama-sama mengendarai mobil, kemudian mencari sasaran Ranmor diwilayah hukum Polrestabes Surabaya, dan saat itu pula mendapatkan sasaran ranmor dengan begitu, 1 (satu) orang menunggu di mobil, 2 (dua) orang pelaku keluarga dari mobil yang dikendarai, selanjutnya satu orang pelaku merusak kunci ranmor itu dengan kunci T, 1 (satu) orang pelaku lainnya lagi berperan sebagai eksekusi untuk membawa kabur sepeda motor yang sudah berhasil dirusak tempat kuncinya.
Saat terjadinya penangkapan, berdasarkan Laporan Polisi bahwa terjadi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, akhirnya Tim Opsnal Jatanras telah melakukan cek lokasi kejadian serta serangkaian penyelidikan di lapangan, yang sebelumnya telah tertangkap 2 (dua) pelaku atau tersangka lainnya, dan 1 (satu) tersangka dinyatakan DPO. Saat itulah pada Selasa (12 April 2022) Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi keberadaan DPO kasus Curanmor atas nama MH.
Segera Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya bergerak menuju ke daerah Creme Gresik, sekitar pukul 02.30 WIb, untuk mengamankan pelaku.
Setelah sampai lokasi dimana keberadaan tersangka MH, Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya, langsung mengamankan tersangka di rumah kontrakan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna penyidikan lebih lanjut.
Kemudian saat diinterogasi, tersangka MH mengakui perbuatan yang dilakukan dengan menunjukkan beberapa lokasi yang pernah dijadikan sasaran dalam melakukan kejahatannya.
Adapun pengakuan tersangka sering kali melakukan kejahatan tersebut dengan lokasi, Jl. Starlit Utara 8 Book KT. no. 20, Surabaya, Depan pintu gerbang kantor ISP, Jl. Kupang Jaya Kav. 9/AN Surabaya, Jl. Demak Surabaya, Jl. Demak Jaya Surabaya, Jl. Tembok Surabaya, Jl. Darmo Permai Surabaya, Jl. Penjaringan Surabaya, dan Jl. Wonorejo Gg. IV Surabaya.
Kini tersangka bersama barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka, antara lain, 1 (satu) rekaman CCTV dan 1 (satu) buah alat yaitu kunci T diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, S.H., S.I.K., M.M., M.H., mengatakan,”memang benar anggota kami dari Tim Opsnal Jatanras telah menangkap tersangka MH yang juga DPO dari kami, yang sudah lama kita cari, dan tersangka ini telah melakukan serangkaian pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersama rekan-rekannya yang lebih dulu kita tangkap, serta banyak lokasi yang pernah dijadikan sasaran pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka MH dan Pasal yang disangkakan tersangka MH yaitu Pasal 363 KUHP,” kata Mirzal. (dwiw)
