
Surabaya,wirafokus.com-Usai sudah tugas Polisi dalam kinerjanya yang sesuai dengan prosedur pelaksanaan tugasnya dalam memberantas para pelaku kejahatan di jalanan. Seperti yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya dalam meringkus pelaku perampasan di Taman Paliatif, Jl. Kesumba Suraabaya, yang sebelumnya hanya satu tersangka yang ditangkap dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat, yaitu tersangka MMH.
Dalam waktu yang tidak lama, pelaku kejahatan perampasan handphone (HP) yang menjadi DPO atas nama tersangka SM bekekarja sama dengan kawan sesama pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap dalam melakukan tindak pencurian dengan kekerasan atau jambret.
Saat terjadinya penangkapan tersangka SM yang dinyatakan DPO oleh pihak Kepolisian Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (9 April 2022), sekira pukul 15.00 WIB, di SPBU Danakarya, Jl. Iskandar Muda Surabaya, telah ditangkap DPO atas nama tersangka SM, yang telah melakukan tindak pidana pncurian dengan kekerasan bersama dengan MMH (sebelumnya ditangkap duluan saat setelah melakukan penjambretan) selaku joki dalam aksinya kejahatannya.
Dan sebelumnya barang bukti handphone hasil perampasn dari tangan korban, dibawa tersangka dalam meloloskan diri dari kejaran masyarakat sekitar yang dibantu oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, yang kebetulan melaksanakan patroli rutin di wilayah hukumnya.
Adapun peran masing-masing tersangka yaitu MMH mengawasi situasi sekitar sambil menunggu temannya diatas sepeda motor dalam melakukan aksi penjambretan tersebut.
Pengakuan yang sama, bahwa bahwa tersangka SM terpaksa melalukan itu karena butuh uang, dan tidak bekerja.
Dari hasil penyidikan, tersangka SM mengakui perbuatannya melakukan perampasan di 2 (dua) TKP, juga tersangka SM adalah rseidivis kambuhan yang keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.
Tersangka SM (24th), laki-laki pengangguran, beralamatkan di Jl. Sawah Pulo V Surabaya.
Dan barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka yaitu, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi redmi 9C warna Midnight Gray milik korban.
Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar, SH., M.H., melalui Kanit Reskrimnya AKP Zainul Abidin, S.H., mengatakan, “Alhamdulillah anggota kami telah menangkap seorang tersangka pencurian dengan kekerasan yang awalnya tersangka sebelumnya sudah ditangkap duluan, dan kini tersangka lainnya atas nama SM yang dijadikan DPO pihak Kepolisian, terutama Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, telah tertangkap juga, kini tersangka bersama barang bukti handphone sudah kita amankan juga besama pelakunya,” kata Zainul saat menyampaikan penyampaian Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Kompol M. Akhyar, S.H., M.H.
Oasal yang disangkakan terhadap tersangka SM yaitu pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara. (dwiw)
