― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalAnggota Unit Reskrim Polsek Semampir Menggagalkan Pencurian Sepeda Motor Milik Warga Wonosari...

Anggota Unit Reskrim Polsek Semampir Menggagalkan Pencurian Sepeda Motor Milik Warga Wonosari Wetan

Dua Tersangka Pencurian sepeda motor yang diamankan di Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya,wirafokus.com- Waspada kepada pemilik kendaraan bermotor khususnya sepeda motor, hendaknya memberikan keamanan buat sepeda motornya dengan mengunci ganda sepeda motornya.

Terbukti bahwa sepeda motor milik korban bernama Lilik Hariyani (39th), perempuan beralamatkan di Jl. Wonosari Wetan Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, menjadi korban pencurian sepeda motor.

Saat kejadian pencurian tersebut, berawal dari laporan warga sekitar, bahwa pada Kamis (31 Maret 2022) sekira pukul 09.00 WIB, unit Reskrim Polsek Semampir melakukan patroli kewilayahan di daerah Jl. Wonokusumo Surabaya. Dan sedang cangkruk di giras pojok Jl. Wonosari, tiba-tiba, sekira pukul 10.00 WIB, unit Reskrim Polsek Semampir, mendapatkan informasi dari warga sekitas, bahwa ada 2 orang pemuda yang sedang mondar mandir dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi L 6607 JL.

Mengetahui adanya laporan dari masyarakat sekitar, maka pihak Unit Reskrim Polsek Semampir segera melakukan pemantauan bersama warga.

Tak lama kemudian sekira pukul 10.30 WIB, tersangka akan melakukan pencurian sepeda motor, dan korban mengetahui bahwa sepeda motornya sudah dimasukan alat, lalu tersangka kabur saat diketahui pemiliknya.

Dan Unit Reskrim Polsek Semampir bersama warga sekitar melakukan pengejaran, dan tersangka tertangkap, lalu dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan alat bukti Kunci T, lalu tersangka dan barang bukti yang didapatkan dari tersangka diamankan di Mapolsek Semampir.

Dua tersangka yamg diamankan yaitu, AY (17th), beralamatkan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan dan MM (19th), beralamatkan di Jl. Tanah Merah Indah Surabaya.

Kini kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo. 53 KUHP Jo. UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka

Dan barang bukti yang diamankan petugas dari tangan kedua tersangka antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Tahun 2021,dengan nopol L 4741 OG, Noka MH1JM0116MK395726, Nosin JM01E1394083, 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Scoopy an. Agus Rakhmad, Wonosari Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir Surabaya, 1 (satu) unit kunci kontak, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, tahun 2021, nopol L 6607 JL, 1 (satu) unit sepeda motor Honda, 1 (satu) buah kunci shok, 1 (satu) buah kunco lok, dan 2 (dua) buah kunci T.

Menurut keterangan Kapolsek Semampir Kompol Ary Bayu Aji, S.E., S.Ik., M.Si., melalui Kanit Reskrim Iptu Doni Setiawan mengatakan,”Memang benar, anggota kami telah menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor, dan kedua tersangka bersama barang bukti kita amankan, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Doni, Jumat (1 April 2022) (dwiw)