― Advertisement ―

Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar Digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA,wirafokus.com– Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan...
BerandaHukum & Kriminal2 Pemuda Budak Sabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya

2 Pemuda Budak Sabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya

2 tersangka budak sabu yamg diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya

Surabaya,wirafokus.com- Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap adanya peredaran gelap Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh MES (27th), laki-laki beralamatkan di Dsn. Turi, Ds. Poh Jejer, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto, dan tersangka atas nama SMR (35th), laki-laki yang tinggal di Garasi Khatulistiwa, Jl. Kalianak Surabaya.

Awal terjadinya penangkapan yaitu, pada Senin (4 April 2022), sekira pukul 20.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat sekitar, tentang adanya peredaran gelap Narkotika di Jl. Prapat Kurung Surabaya.

Tanpa menunggu lama, anggota Opsnal yang dipimpin oleh AKP Zainul Abidin, S.H., segera melakukan lidik lapangan tentang kebenaran informasi yang didapatkan dari masyarakat sekitar.

Setelah di tempat kejadian perkara (TKP) anggota Opsnal Polsek Tambaksari, lalu bertemu dengan seorang laki-laki, yang sesuai dengan informasi yang sudah didapat.

Selanjutnya kedua laki-laki tersebut diberhentikan oleh petugas, dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri tersangka MES, dengan barang bukti 1 (satu) poket plastik kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu. Dan saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik berdua, dengan cara membeli secara patungan dengan tersangka SMR, masing-masing sebesar @Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah uang terkumpul, kedua tersangka berangkat membeli Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu di daerah Jatipurwo Surabaya.

Setelah sampai di lokasi dan untuk tersangka MES turun dari sepeda motornya dan tersangka bertemu seorang laki-laki yang sedang nongkrong dipinggir jalan dengan panggilan CAK, selanjutnya uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) , digunakan untuk beli sabu, setelah itu kedua tersangka pergi meninggalkan lokasi tersebut, dan akhirnya saat melintas di Jl. Prapat Kurung Surabaya, kedua pelaku diberhentikan oleh anggota Opsnal Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, dan digeledah.

Saat digeledah, tersangka MES gugup dan mencurigakan, sehingga anggota Opsnal Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya merasa curiga, dan diketemukan dalam genggamannya 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga barang itu adalah sabu-sabu.

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas dari tangan tersangka

Akhirnya kedua tersangka bersama barang bukti sabu-sabu yang dibawanya diamankan di Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, untuk diproses lebih lanjut.

Menurut keterangan dari Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Kompol M. Akhyar, S.H., M.H., mengatakan,” memang benar anggota kami telah menangkap dua orang tersangka yang diduga memilik, serta menguasai barang berupa Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, dan kini kedua tersangka masih kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol M. Akhyar, S.H., M.H., selaku Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.

Sedan sedangka kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (dwiw)