― Advertisement ―

Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar Digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA,wirafokus.com– Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan...
BerandaJatimPolresta Sidoarjo Siapkan Berbagai Langkah Untuk Warga yang Vaksin Booster Jadi Syarat...

Polresta Sidoarjo Siapkan Berbagai Langkah Untuk Warga yang Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, usai mengikuti zoom meeting vaksinasi serentak Indonesia pimpinan Kapolri dan Wakapolri, bahwa pihaknya bersinergi dengan TNI dan Dinkes untuk percepatan vaksinasi Covid-19.

Sidoarjo,wirafokus.com- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mempersilahkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022, dengan syarat hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) boleh pulang ke kampung halaman.

Menindaklanjuti arahan Presiden RI tersebut, Polresta Sidoarjo bersama TNI dan pihak terkait akan semakin memasifkan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat. Khususnya vaksinasi dosis kedua dan ketiga.

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, usai mengikuti zoom meeting vaksinasi serentak Indonesia pimpinan Kapolri dan Wakapolri, Kamis (24 Maret 2022), bahwa pihaknya bersinergi dengan TNI dan Dinkes untuk percepatan vaksinasi Covid-19.

Terlebih lagi, vaksinasi dosis pertama sampai ketiga menjadi syarat diperbolehkannya masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022.

“Tentu animo masyarakat akan meningkat untuk mendapatkan vaksinasi. Karenanya kami telah menyiapkan layanan vaksinasi, baik dosis kedua maupun ketiga di gerai vaksinasi Mapolresta Sidoarjo, pos polisi di bundaran Taman Pinang Indah dan nantinya di titik lainnya,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro,Kamis (24 Maret 22).

Ia juga menghimbau masyarakat tidak perlu kuatir mengenai stok vaksin. Sampai saat ini menurutnya stok vaksin di wilayahnya masih mencukupi.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau jangan terlalu euforia meskipun sudah disuntik vaksin booster. “Tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun berada,” himbaunya.

Mengenai vaksinasi booster pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbarunya. Yakni melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

Surat edaran tersebut menyebutkan, penyuntikan dosis booster bagi lansia dan masyarakat umum bisa diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Sebelumnya, minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua. (dwiw)