
Surabaya,wirafokus.com-Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu dan Obat-obatan terlarang berupa Obat keras jenis tablet berlogo LL (double L).
Tersangka tersebut yaitu inisial ACS Bin D (20th), alamat sesuai dengan identitas KTP Jl. Bratang Gede, yang sekarang berdomisili atau kontrak di Jl. Sidosermo Surabaya.
Penangkapan tersangka dilakukan di rumah kontrakan Jl. Sidosermo Surabaya.
Saat sebelum penangkapan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa rumah kontrakan tersangka ACS sering dijadikan transaksi narkoba. Setelah mendapati laporan seperti itu dari masyarakat sekitar, anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan lidik lapangan guna menindaklanjuti laporan atau informasi dari masyarakat tersebut.
Sesampai didekat tempat yang diinformasikan dari masyarakat, anggota Satresnrkoba melakukan pemantauan disekitar rumah kontrakan tersangka yang berada di Jl. Sidosermo Surabaya.
Dari hasil lidik lapangan, petugas mendapati adanya orang membeli, menerima narkoba jenis narkotika berupa Sabu-sabu dan obat keras tanpa ijin edar berjenis tablet dengan logo LL (double L) . Dan pada saat target operasi berada di lokasi sesuai hasil penyelidikan di lapangan, segera dilakukan penangkapan.
Saat setelah dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka ACS, ternyata benar, tersangka ACS terbukti mengedarkan, menguasai, dan memiliki barang haram tersebut berupa sabu-sabu dan obat keras berupa tablet berlogo LL.
Menurut pengakuan tersangka ACS, barang berupa sabu-sabu dan obat keras jenis double L, didapatkan dari temannya bernama IRL.
Segera anggota Satreanarkoba menggelandang tersangka ACS ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak bersama barang bukti yang didapatkan dari rumah kontrakan tersangka ACS, dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dari tangan tersangka ACS antara lain, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket klip plastik kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing, 1 (satu) pembungkus berisikan sabu seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) pembungkus berisikan sabu seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1(satu) pembungkus berisikan sabu seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang dalamnya berisikan 6 (enam) buah klip plastik kecil berisikan obat keras warna putih berlogo LL (double L) tanpa ada ijin edarnya, masing-masing berisi, @ 10 (sepuluh) butir, dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir dari 6 (enam) buah klip plastik yang ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan, 1 (bendel) klip plastik kosong, uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone Merk Xiomi Redmi5 warna abu-abu bersama sim card nya.
Saat diinterogasi, tersangka ACS mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari rekannya berinisial IRL, kini tersangka ACS bersama barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, maka tersangka ACS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36, tentang Kesehatan.
Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan,”memang benar anggota kami telah menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras warna putih berlogo LL tanpa ijin edar, sekarang tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ujar Anton sembari tersenyum. (dwiw)
