
Surabaya,wirafokus.com- Tiada hentinya peredaran narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di wilayah kota Surabaya semakin marak, itu disebabkan kurangnya pengawasan dari beberapa pihak salah satu lapas di Jawa Timur yang selalu kelolosan dalam memberikan penjagaan yang kurang ketat. Seperti yang diakui oleh tersangka SGY (39th), laki-laki asal Bandarejo Sememi Benowo Surabaya, yang kedapatan menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat sebelum terjadinya penangkapan, anggota opsnal Polsek Sukomanunggal mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, tentang adanya transaksi Narkotika di sekitar Bandarejo Sememi Kec. Benowo.
Tanpa menunggu lama, anggota opsnal segera melakukan tindakan upaya mengungkap dan menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu.
Pada Jumat (11 Maret 2022) sekira pukul 08.00 WIB, anggota Opsnal melakukan tindakan upaya ungkap dan penangkapan terhadap pelaku SGY. Akhirnya anggota Opsnal Polsek Sukomanunggal melakukan penangkapan, dan pada waktu itu juga pada Jumat (11 Maret 2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Dan akhirnya tersangka SGY dijebloskan ke jeruji besi dan barang bukti utama juga diamankan dari tangan tersangka.
Dari hasil interogasi di Mapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya terhadap tersangka SGY, mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dari hasil membeli di bandar yang ada di Lapas Madiun dengan cara Ranjau, kemudian menjual kembali disekitar Sememi Kec. Benowo Surabaya.
Barang bukti sudah diamankan petugas yang didapatkan dari tangan tersangka SGY antara lain, 1 (satu) plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 7 (tujuh) buah sedotan, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah korek api, HP (handphone), dan 754 (tujuh ratus lima puluh empat) klip plastik kecil. Kesemuanya pun diakui bahwa itu adalah miliknya (tersangka) SGY.

Kini tersangka SGY beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya.
Menurut keterangan dari Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami. S.H., mengatakan,” benar sekali bahwa anggota kami telah menangkap seorang pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, dan tersangka bersama barang bukti kini diamankan oleh anggota kami di Mako Polsek Sukomanunggal, kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Sukomanunggal Srikandi dengan pangkat melati satu dipundaknya, Kompol Esti Setija Oetami, S.H. kepada wartawan wirafokus.com melalui telephone Whatsapp, Minggu (27 Maret 2022). (dwiw)
