
Surabaya,wirafokus.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan press release dalam mengungkap kasus Pengangkutan Hewan/Satwa dilindungi yang dikirimkan dari Kalimantan ke Surabaya, Jumat (4 Maret 2022) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, sekira pukul 13.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto., S.H., S.I.K., M.Si.
Hadir dalam press release antara lain Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto,. S.H., S.I.K., M.Si., Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu, Kasihumas Ipda Suroto, Kasatreskrim Polres Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan dari BKSDA.
Kasus pengangkutan atau juga bisa dikatakan penyelundupan hewan /satwa yang dilindungi ini diketahui petugas gabungan dari Kepolisian dan Karantina saat pada Rabu (22 Februari 2022) di depan hotel POP, Jalan Waspada sekira pukul 22.00 WIB.
Sedang tersangka yaitu atas nama Alex Syahrudin (33th), warga Ling Anggang RT. 03 RW 02, Kel. Liang Anggang Bati Bati Kec. Tanah Laut Kalimantan Selatan, yang juga selaku sopir truk yang mengangkut hewan/satwa yang dilindungi.
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka yaitu, 1 (satu) ekor bayi bekantan jenis laki-laki dalam kedaan mati, 4 (empat) ekor bayi kucing hutan, 1 (satu) ekor burung elang dewasa dan 1 (satu) unit truk Fuso warna hijau sebagai alat pengangkutan Nopol S 9026 ND.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, “pelaku mengangkut satwa/hewan yang dilindungi ini, dari Banjarmasin yang di angkut oleh sebuah truk, tujuan Surabaya, dan pada saat itulah petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Karantina mengetahui dan mengamankan sopir dan barang bukti yang diangkut truk tersebut, “ungkap Anton.
Sedangkan pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu, pasal 40 ayat (2) Jo: pasal 21 ayat (2) undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 88 huruf (a) dan (c) Undang-undang No. 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara serta denda paling banyak Rp. 100.000.000,- dan hukuman pidana paling lama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milliar rupiah)
Kini tersangka pengangkut hewan/satwa yang dilindungi diamankan petugas, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (dwiw)
