― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaHukum & KriminalPasar Burung Kupang Jadi Sasaran Peredaran Uang Palsu

Pasar Burung Kupang Jadi Sasaran Peredaran Uang Palsu

Tersangka D dan PA bersama barang bukti uang palsu diamankan di Mapolsek Tegalsari

Surabaya,wirafokus.com- Alat menukar suatu barang atau apapun yang sifatnya menjual atau membeli yang disebut uang, kini bisa dipalsukan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab. Tetapi itupun bisa terkuak juga oleh orang yang jeli dalam mengamati jenis uang asli ataupun uang palsu.

Terjadi pada Rabu (16 Februari 2022) sekira pukul 15.00 WIB, di Jl. Ringgowarsito atau tepatnya di pasar burung Kupang, saat tersangka atas nama D (62th), melakukan transaksi pembelian beberapa ekor burung yang dibeli dari seseorang penjual burung di Pasar Kupang, tepatnya di Jl. Ronggowarsito Surabaya.

Kemudian sang penjual burung curiga dengan uang yang diterimanya dari tangan tersangka D, dan memanggil beberapa rekan sesama penjual burung, dengan menanyakan uang yang diterimanya. Mengetahui hal tersebut, penjual burung melaporkan tentang adanya peredaran uang palsu yang di terimanya.

Setelah itu, anggota Reskrim Polsek Tegalsari mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu yang beredar di Pasar Burung Kupang.

Dengan adanya informasi dari masyarakat sekitar dan juga penjual burung di Jl. Ringgowarsito, anggota Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan lidik lapangan, serta melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Di hari itu juga Rabu (16 Februari 2022), sekira pukul 15.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Tegalsari di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo S.H., menangkap serta mengamankan tersangka inisial D, yang diduga dalam mengedarkan, menyimpan uang rupiah palsu, dengan jenis uang lembaran seratus ribu.

Dari hasil penangkapan tersangka, maka anggota Reskrim Polsek Tegalsari mengembangkan kasus tersebut. Dan dari hasil pengembangan terhadap tersangka D, maka Anggota Reskrim Polsek Tegalsari melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka lainnya yaitu PA (62th) petani perkebunan asal Ds. Bungkulan Kec. Sawah, Kab. Buleleng Bali, yang berdomisili di Jl. Rungkut Surabaya.

Dari hasil penangkapan serta pengembangan didapatkan barang bukti lembaran uang kertas palsu pecahan 100 (seratus) ribu rupiah sebanyak 197 (seratus sembilan puluh tujuh) lembar (Rp. 19.700.000)

Keterangan dari Kapolsek Tegalsari Kompol A.R. Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melaui Kanitreskrim AKP Marji Wibowo, S.H.,mengatakan,” memang benar, anggota kami telah mengamankan dua orang tersangka peredaran uang rupiah palsu sejumlah 179 lembar ratusan ribu dengan nilai Rp. 19.700.000, dan tersangka bersama barang bukti uang palsu kami amankan dari tangan tersangka, guna proses lebih lanjut,” kata AKP Marji Wibowo, S.H., selaku Kanitreskrim Polsek Tegalsari.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu 197 lembar kertas uang palsu pecahan seratus ribu rupiah atau dengan nilai Rp. 19.700.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah). (dwiw)