― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalJambret Jalanan Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

Jambret Jalanan Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

Tersangka MR, pelaku Curas, Ranmor saat diapit petugas saat setelah ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya,wirafokus.com- Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra. S.I.K., M.H., M.Si beserta Team Opsnal Jatanras, telah meringkus 1 (satu) orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dalam hal itu adalah jambret jalanan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP, yang juga sekaligus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) atau juga dalam pasal 363 KUHP, pada Sabtu (26 Februari 2022), sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Lasem Surabaya.

Adapun pelaku tersebut adalah MR (21th), warga Jl. Tambak Asri Surabaya.
Sedang pelapor atau korban yang sudah melaporkan kejadian tersebut yaitu, LY seorang perempuan, warga Pakisan Bataan Bondowoso Jawa Timur dan MN seorang laki-laki warga Jl. Kemayiran Baru Surabaya.

Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) tindak kriminal ini ada 2 (dua) lokasi, yaitu Jl. Banyu Urip Surabaya (depan JNT ekspres) no. 157 Surabaya dan Jl. Petemon Sidomulyo IV. No. 72 A Surabaya.

Kronologi dan modusnya, menurut keterangan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan,” dalam modusnya, pelaku bersama dengan rekannya mencari sasaran dengan melakukan mobile lokasi sasarannya, setelah mendapatkan sasaran pelaku memepet dan menarik tas milik korbannya hingga putus, selain itu, pelaku juga memanfaatkan situasi dengan mencuri sepeda motor milik korbannya yang lengah dalam pengamanan sepeda motor tersebut,” ungkap Agung.

“Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku atau tersangka menjual sepeda motor tersebut ke penadahnya, hasil penjualan kejahatan tersebut di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, berawal dari informasi adanya kejadian curanmor dan curas (jambret) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, kemudian anggota melakjkan lidik lapangan, analisa dan olah tempat kejaduan perkara (TKP), kemudian dari hasil keterangan di lapangan, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku dengan ciri-ciri sesuai dengan data daftar oencarian orang (DPO) dan residivis.

Setelah melakukan pendalaman bahan keterangan di lapangan, anggota atau petugas melakukan pembuntutan terhadap pelaku utama di Jl. Lasem Surabaya.

Saat itu pula, pelaku tertangkap. Dan saat ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, lalu anggota segera melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas terukur, sehingga tersangka berhasil di lumpuhkan.

Berdasarkan hasil interogasi dari petugas, didapatkan keterangan bahwa, tersangka pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) pada tahun 2019, dan ditangkap oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan merupakan seorang residivis kambuhan.

Lokasi yang digunakan kejahatannya antara lain, Jagir Rolak, Undaan, Asem Rowo, Banyu Urip, dan Simo Rukun.

Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Satria sebagai alat transportasi kejahatan yang diamankan petugas dari tangan tersangka MR

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu, 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam dengan Nopol S 4363 A, sebagai sarana untuk melakukan kejahatan pelaku.

Kini tersangka MR sampai saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dan di jebloskan tahanan Polrestabes Surabaya. (dwiw)