― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDitreskrimum Polda Jatim Bekuk Komplotan Mafia Bola

Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Komplotan Mafia Bola

(dari kanan ke kiri) Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dan Ketua Asprov PSSI Jatim, Ahmad Riyadh saat menunjukan barang bukti milik tersangka yang berhasil diamankan

Surabaya, Wirafokus.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jatim, berhasil mengungkap tindak pidana suap dengan cara pengaturan skor pada pertandingan sepak bola Liga 3 PSSI Jatim.

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 4 (empat) tersangka dan1 (satu) tersangka lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kelima tersangka tersebut adalah Yoyok Bambang Suryo alias BS, (52) Ferry Avrianto alias FA (47) dan Imam Arif Huda alias IAH (42), ZAH dan HP (DPO)

Pengaturan skor yang dilakukan oleh para tersangka saat pertandingan Gresik Putra (GESTRA) FC vs NZR Sumbersari dan Gresik Putra (GESTRA) FC vs Persema Malang.

“Kejadian tersebut pada tanggal 14 dan 15 November 2021 di Kota Malang dan ke lima tersangka mempunyai peran yang berbeda,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto saat Konferensi Pers, Rabu (16/3/22).

Totok juga menambahkan peran BS dalam kasus tersebut yakni mengajak FA dan IAH untuk menemui ZAH dan meminta timnya mengalah saat melawan Persema FC dengan imbalan Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada HPS dan ACK ( keduanya pemain Gestra FC) untuk mengalah saat timnya bermain melawan Persema FC, sedangkan peran DYP bersama HP (DPO) menghubungi BS untuk mengondisikan pemain Gestra FC saat bermain dengan Persema FC dengan inbalan uang Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) serta mengadakan pertemuan dan meminta FA untuk mengondisikan tim sepak bola Persema Malang agar mengalah 1-0 pada babak pertama.

“Peran FA dalam kasus tersebut meminta ZAH untuk menerima tawaran BS untuk timnya Gestra FC mengalah saat melawan Persema FC dengan imbalan uang Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Peran FA dan IAH bersama – sama ikut meyakinkan HPS (Pemain Gestra FC) untuk menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos maka akan dicarikan tim lain di Liga 2,” tambahnya.

“FA dan IAH juga ikut pertemuan dengan BS, DYP dan HP di warung bakso marem sebelah Pom bensin stasiun kota baru Malang dengan tujuan mengondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 di babak pertama, sedangkan peran HP (DPO) bersama DYP menghubungi BS untuk mengondisikan pemain Gestra FC saat bermain melawan Persema FC dengan imbalan uang Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan meminta BS agar Persema FC mengalah dengan skor 1-0 di babak pertama,” ujar Totok.

Dalam kasus tersebut berhasil diamankan 7 HP, 8 Sim Card, 4 memory card, serta surat putusan Komdis PSSI Jatim No 001 dan 002/Komdis/PSSIJatim/XI/2021.

Sementara itu Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jatim, Ahmad Riyadh mengatakan, menyambut baik langkah kepolisian khususnya Polda Jatim melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus suap dan pengaturan skor sepak bola di Jatim.

“Keputusan polisi ini menjadi langkah baik untuk mengembangkan ke kasus-kasus lainnya, seperti adanya dugaan mafia bola,” kata pria yang juga berprofesi sebagai pengacara

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 2 UU No 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dengan ancaman hukuman pidana penjara selam-lananya 5 tahun dan denda sebanyak- banyaknya Rp15.000.000,- (lima belad juta rupiah) (why)