
Surabaya,wirafokus.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya merelease kasus pembunuhan terhadap saudara kandung sendiri.
Kegiatan release dilaksanakan pada Selasa (8 Maret 2022), sekira pukul 16.00 WIB, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto. S.H., S.I.K., M.Si.
Dalam kegiatan realease tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan,” kasus pembunuhan saudara kandung dengan korban RAS (20th) di Jl. Kedinding Lor, pada Selasa (1 Maret 2022), sekira pukul 09.00 WIB, sedangkan tersangka adalah kakak kandung yang bernama RK (33th), dengan alamat di Surabaya,” ucap Anton.
Modus dalam kejadian itu, tersangka secara spontan mengambil pisau didapur, kemudian menghujamkan pisaunya ke tubuh korban secara bertubi-tubi.
Setelah melakukan tindakan melawan hukum, maka petugas mencari pelaku yang kabur.
Dan dalam waktu yang tidak lama, tersangka akhirnya tertangkap.
“tertangkapnya tersangka, pada hari Sabtu (5 Maret 2022), sekira pukul 20.30 di Lamongan,” ujar Anton.
Adapun motif daripada terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh kakak kandung korban yaitu karena tersangka sering dihina oleh korban, dan merasa tersinggung atas perkataan dari korban.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP, yaitu tindak pidana pembunuhan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, atau pembunuhan, maka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Kini tersangka diamankan oleh petugas bersama barang buktinya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RK. (dwiw)
