― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & Kriminal3 Tersangka Pengeroyokan Platuk Donomulyo Diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

3 Tersangka Pengeroyokan Platuk Donomulyo Diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan barang bukti yang diamankan petugas dalam kasus pengeroyokan di Pelatuk Donomulyo Surabaya

Surabaya,wirafokus.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan press release, Selasa, (29 Maret 2022) sekira pukul 13.30 WIB, terkait pengeroyokan terhadap 2 (dua) korban yaitu MRA (16th) dan MIB (16th), keduanya warga Surabaya, dan salah satu korban meninggal dunia.

Hadir dalam press release diantaranya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si., Kasatreskrim AKP Arief Rizki Wicaksana, Kasi Humas Ipda Suroto.

Dalam press release hari Selasa kemarin, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan,”saat ini kita merelease kasus kekerasan, pengeroyokan terhadap 2 anak diantaranya salah satu korban yang bernama MRA usia16 tahun meninggal dunia, dan satunya lagi bernama MIB mengalami luka-luka, juga sudah dibawa ke rumah sakit terdekat,” Kata Arief selaku Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang baru menjabat.

“Tempat kejadian di Jl., Pelatuk Donomulyo, Kecamatan Kenjeran pada Sabtu (26 Maret 2022), sekira pukul 23.00 WIB pada malam hari, para tersangka melakukan kekejaman kekerasan, kemudian pengeroyokan, sehingga korban salah satunya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit, dan untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 80 UU RI no. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana 12 (dua belas) tahun penjara,”tambahnya.

Sedang tersangka yang diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak antara lain, SAS (19th) beralamatkan di Surabaya, RANL (18th) beralamatkan di Surabaya, dan JS (18th) asal Jombang.

Barang bukti yang diamankan petugas dan tersang yang digelandang petugas saat dilakukannya press release.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu 1 (satu) jaket warna abu-abu, 1 (satu) jaket warna hitam dan 1 (satu) kaos warna hitam.

Sedangkan modus operandi yaitu, tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban, karena tidak terima dilihati pada saat berkendara, lalu para tersangka menyamperin korbannya, dan mengajak ke sesuatu tempat, dan disitulah korban dikeroyok oleh tersangka.

Pengeroyokan itu tidak menggunakan alat untuk memukul, tetapi pakai tangan kosong, dan untuk pengaruh tersangka terhadap minuman keras atau yang lainnya tidak ada, hanya karena rasa tersinggung itulah yang bikin pemicu terjadinya pengeroyokan.

Pada malam hari itu juga, dilakukan proses penangkapan sekira pukul 23.00 WIB, lalu pada hari berikutnya anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak sekira pukul 04.00 WIB waktu subuh, dan kurang dari sehari pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka dan mengungkap kasus pengeroyokan tersebut. (dwiw)