― Advertisement ―

Luar Biasa! Perwakilan Bangkalan Borong 1 Emas, 2 Perak, 3 Perunggu di Kejurprov II Woodball Jatim

BANGKALAN,wirafokus.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Bangkalan berhasil membawa pulang 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam ajang...
BerandaHukum & KriminalStatus Kepemilikian Lahan Mapolsek Jrengik Polres Sampang di Pertanyakan, Diduga Ada Indikasi...

Status Kepemilikian Lahan Mapolsek Jrengik Polres Sampang di Pertanyakan, Diduga Ada Indikasi Mafia Tanah

Sidang Kasus Sengketa Tanah Kantor Mapolsek Jrengik Polres Sampang di gelar PTUN Surabaya, dengan pengajuan pembuktian dari masing-masing pihak.

Surabaya,wirafokus.com- Kantor Mapolsek Jrengik Polres Sampang yang terletak di Jl. Raya Jrengik, Sumber Kuning, Kec. Jrengik Kabupaten Sampang, dipertanyakan statusnya dalam Gugatan Kepemilikan serta Keabsahannya.

Terbukti dengan adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Rabu (2 Februari 2022), sekira pukul 12.30 WIB.

Gugatan yang diajukan oleh ahli waris dengan nomor pendaftaran : 167/G/2021/PTUN.SBY

Dalam pembuktian di depan Ketua Majelis Hakim Andri, keluarga Ahli waris Modjo P Atmo melalui kuasa hukumnya Ernando Shiepant. S.H., yang juga dari Advokat muda asuhan Kantor Advokat “O’od Chrisworo, S.H., M.H., CLI, CRA yang beralamatkan di Jl. Kerinci No. 20, Perum Pepelegi Indah, Waru-Sidoarjo, yang mewakili atas nama ahli waris H. Abdul Karim selaku anak kandung dari almarhum Modjo P Atmo.

Menurut keterangan Kuasa Hukum dari H. Abdul Karim, Ernando Shiepant. S.H., mengatakan,” Memang benar kami disini menggugat Keputusan Tata Usaha Negara Badan Pertanahan Nasional Sampang, yaitu dengan adanya sertipikat Hak Pakai Nomor: 00018/Desa Jrengik atas nama Pemerintahan Republik Indonesia cq, dalam hal itu, tiba-tiba saja tanah milik Alm. Modjo P Atmo telah menerbitkan menjadi Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq,” kata Ernando.

Dan dirinya juga menambahkan,” dalam hal ini, klien kami melalui kata Almarhum Modjo P Atmo melalui anak kandungnya yang juga ahli waris, mengatakan bahwa orang tua saya tidak pernah menjual ataupun menyewakan bahkan menghibahkan lahan yang sekarang dipakai atau di bangun oleh pihak Polsek Jrengik, tetapi kenapa tiba-tiba saja suratnya berubah,” tambahnya.

Masih menurut Kuasa Hukum H. Karim yang juga anak kandung Almarhum Modjo P Atmo,” Ini jelas ada dugaan indikasi adanya mafia tanah dalam memerankan perannya, maka dari itu kami ingin mengungkap kebenaran tersebut, kalau memang Pihak Kepolisian ingin membeli tanah untuk didirikan bangunan sebagai kantor Polisi atau Markas Kepolisian, silahkan buktikan anggaran dasar yang mana mungkin dari atasan atau paling tidak dari Kapolri untuk membeli tanah atau lahan di Desa Jrengik yang sekarang sudah berdiri bangunan serta sudah dipakai sebagai kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Jrengik, dan menurut keterangan dari ahli waris almarhum Modjo, yang juga anak kandungnya yaitu H. Abdul Karim pun menerangkan bahwasannya orang tuanya tidak pernah menjual maupun menyewakan obyek itu, jika ada jual beli diantara kedua belah pihak, yaitu Modjo P Atmo dengan pihak Kepolisian, atau ahli waris, seharusnya Leter C nomor: 1141 Kelas S IV, Persil 47 seluas 3.350 M², dilakukan pecoretan, dengan adanya peralihan, akan tetapi , Leter C dengan nomor 1141 Kelas S IV, dengan Persil 47 luas 3.350 M², tidak pernah dilakukan pencoretan dan masih tertulis atas nama Alm. Modjo P Atmo, dikarenakan Leter C tersebut masih dalam penguasaan klien kami, sehingga kami tidak bisa melakukan peningkatan tanah menjadi hak milik,” ucap Ernando sebagai kuasa hukum H. Karim ahli waris dari Almarhum Modjo P Atmo. Rabu (2 Februari 2022).

Dalam persidangan di PTUN Surabaya pada Rabu (2 Februari 2022) sekira pukul 13.00 WIB, hanya menunjukkan pembuktian kepemilikan tanah dari ahli waris Alm. Modjo P Atmo melalui kuasa hukumnya, yang mana sidang akan di tunda minggu depan pada Rabu (9 Februari 2022).

Kuasa Hukum dari Ahli waris Alm. Modjo P Atmo, atau kuasa dari H. Abdul Karim yang dikuasakan kepada Ernando Shiepant. S.H.

Sementara setelah dilakukan penundaan sidang atau sidang tunda, Kepala Badan Pertanahan Negara Kabupaten Sampang yang diwakili oleh Rendra, membenarkan adanya perihal obyek tanah sengketa yang kini ditempati dan dijadikan Kantor Polsek Jrengik.

“Iya benar, obyeknya adalah Mapolsek Jrengik, tetapi saya tidak bisa memberikan penjelasan terlalu detail, ya nanti aja sambil mengikuti sidang selanjutnya,” ujar Rendra menuju parkir mobil sembari masuk ke dalam mobilnya.

Sidang gugatan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Jrengik ini, sudah dilakukan beberapa kali, atau sekitar 7 kali sidang, dan sudah melalui tahap peneriksaan atau penyampaian bukti surat dari kedua belah pihak, tetapi Hakim Ketua Andri mangatakan sidang di tunda minggu depan, dikarenakan masih menunggu pihak dari Kepolisian dari Polres Sampang, yang hari ini (red), tidak hadir dalam persidangan. (dwiw)