
Surabaya, Wirafokus.com – Sidang lanjutan Gugatan lahan milik ahli waris Modjo P Atmo yang di tempati kantor Polsek Jrengik Polres Sampang Madura, pada Rabu (16 Februari 2022), sekira pukul 11.30 WIB, yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hadir dalam sidang antara lain, pihak Penggugat H. Abdul Karim yang didampingi oleh pihak kuasa hukumnya, yaitu Ernando Shiepant. S.H., yang juga dari Advokat muda asuhan Kantor Advokat “O’od Chrisworo, S.H., M.H., CLI, CRA yang beralamatkan di Jl. Kerinci No. 20, Perum Pepelegi Indah, Waru-Sidoarjo, saksi yang dihadirkan dari Penggugat yaitu H. Samsul Arifin yang diketahui sebagai cucu dari pemilik awal mula atau riwayat tanah yang dibeli oleh Almarhum Modjo P Atmo melalui orang tuanya dan pihak tergugat yaitu Anggota Polsek Jrengik Polres Sampang bersama Bidang Hukumnya (Bidkum) dari Polda Jatim, dan pihak tergugat dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sampang yang tidak hadir dalam sidang dengan tidak disertai surat ijin yang harusnya di sampaikan kepada Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini.
Kasus yang di laporkan dan disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomor perkara 167/G/2021/PTUN.SBY ini, menyangkut tanah milik warga yang ditempati oleh kantor Polsek Jrengik Polres Sampang yang dibuktikan dari pihak penggugat H. Abdul Karim dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dengan bukti kepemilikan letter C No. 1141 Klas S IV, Persil 47 dengan luas lahan 3.350 M², yang kini mulai menemukan titik terang.
Semakin optimis keluarga penggugat dari ahli waris Almarhum Modjo P Atmo yaitu H. Abdul Karim dengan Kuasa Hukumnya, dan semakin jelas akan menunjukkan siapa pemilik lahan yang di tempati oleh Kantor Polsek Jrengik Polres Sampang Madura.
Dalam sidang tersebut, saksi yang didatangkan oleh penggugat yaitu atas nama H. Samsul Arifin yang juga asli warga Jrengik RT.01 RW.01 Kec. Jrengik, Kabupaten Sampang. Dan saksi H. Samsul Arifin mengetahui betul bahwa tanah milik Almarhum Modjo P Atmo yang kini ditempati kantor Polsek Jrengik Polres Sampang Madura itu beli dari almarhum ayahnya.
Dalam kesaksian persidangan sebagai saksi, H. Samsul Arifin mengatakan,” memang pada saat itu saya dikasih tahu ayah saya ketika masih hidup, bahwasanya tanahnya yang ditunjukkan kepada saya telah di beli oleh pak Modjo P Atmo, dengan harga 10.000 (sepuluh ribu) rupiah,” kata H. Samsul Arifin dalam kesaksian sidang di hadapan Majelis Hakim (16 Februari 2022).
Dari kesaksiannya, H. Samsul Arifin saat diminta dan diberikan pertanyaan terkait Gugatan tanah milik warga Jrengik yang kini dijadikan kantor Polsek Jrengik Polres Sampang tersebut, H. Samsul Arifin siap dan lantang dalam menjawab pertanyaan, baik dari Majelis Hakim, Penggugat dan Tergugat.
Sepengetahuan dari saksi H. Samsul Arifin, tidak pernah mendengar bahwasannya almarhum Modjo P Atmo telah menjual kembali tanahnya kepada siapapun atau kepada orang lain.
Memang saksi H. Samsul Arifin saat pembelian lahan dengan nomor Persil tersebut diatas, saksi H. Samsul Arifin masih berusia 2 tahun, dan tidak mengetahui siapa-siapa saja yang mengetahui saat terjadinya pembelian lahan tersebut, namun saat dewasa dan sudah bekerja sebagai petani, saksi H. Samsul Arifin dikasih tahu oleh orang tuanya dan disampaikan kepada saudara kandung saksi H. Samsul Arifin yang lainnya.
Usai menjalani persidangan, Kuasa Hukum Penggugat H. Abdul Karim anak dari almarhum Modjo P Atmo dalam hal itu Ernando Shiepant menambahkan, bahwa keterangan saksi itu benar dan mungkin saja itu nanti yang akan membuktikan bahwasannya lahan tersebut adalah milik klien kami yaitu ahli waris dari Almarhum Modjo P Atmo atas nama Penggugat H. Abdul Karim.
“Memang benar, almarhum Modjo P Atmo yang membeli lahan kepada ayah saksi tersebut, tidak pernah dijual kembali kepada siapapun, masalahnya memang bangunan kantor Polsek Jrengik dulu kan Modjo P Atmo itu seorang Kepala Desa dan hanya meminjamkan lahan tersebut agar digunakan kantor kepolisian,” kata Ernando Shiepant selaku Kuasa Hukum ahli waris almarhum Modjo P Atmo.
Sangat disayangkan dan disesalkan, atas apa yang sudah terjadi, karena secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan kepada ahli waris, pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) menerbitkan sertifikat hak pakai dengan nomor 00018, menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kepolisian Republik Indonesia.
Jadwal sidang kali ini akan ditunda minggu depan, diantaranya dari pihak BPN Sampang Madura yang hari ini (red.16/2) tidak hadir dalam sidang lanjutan dengan tanpa alasan, dan pihak Penggugat akan menghadirkan satu saksi untuk dihadapkan kepada Majelis Hakim dan kepada Tergugat dalam persidangan lanjutan nantinya. (dwiw)
