― Advertisement ―

Penjual Es Degan Duel Maut dengan Seorang yang Diduga ODGJ

SIDOARJO,wirafokus.com- Niat baik Purnomo, 56, mempersilakan seorang pria tak dikenal beristirahat di dekat tempatnya berjualan es kelapa justru berujung petaka. Pria yang sehari-hari berjualan...
BerandaHukum & KriminalMenuntun Vespa Ketangkap Basah, Pelaku Dijebloskan Penjara

Menuntun Vespa Ketangkap Basah, Pelaku Dijebloskan Penjara

Tersangka MF pencuri sepeda motor bersama barang bukti yang diamankan anggota Reskrim Polsek Semampir dari tangan tersangka

Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Polsek Semampir telah menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kejadian pencurian tersebut berawal dari korban bernama AGNM (32th), laki-laki beralamatkan di Pasar Pegirian Kel. Ampel, Kec. Semampir Surabaya, pada Rabu (2 Februari 2022) sekira pukul 03.20 WIB, tepatnya di Jl. Nyamplungan Balokan Kel. Ampel, Kec. Semampir, telah kehilangan sepeda motor Vespa tipe P 150 X Exclusive, tahun pembuatan 1994.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota Reskrim Polsek Semampir segera menindak lanjuti lapiran dari korban.

Saat di Jl. Sultan Iskandar Muda Surabaya, anggota Reskrim Polsek Semampir mengetahui sepeda motor jensi Vespa tersebut, dan bertindak untuk mengamankan pelaku yang sedang menuntun barang bukti sebuah sepeda motor jenis Vespa tersebut.

Saat di interogasi, pelaku menjelaskan bahwa saat berada di depan Rimah Sakit Adihusada Prima, Jl. Karang Tembok, bertemu dengan R, kemudian dibonceng dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna merah.

Selanjutnya pelaku di turunkan di depan gang Jl. Nyamplungan Balokan dan disuruh mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Vespa Tipe P 150 X Exclusive tahun 1994, yang diparkir di depan gang tersebut.

Sesampai di Jl. Sultan Iskandar Muda, pelaku ditangkap dan pelaku lainnya melarikan diri atas nama R, pelaku M.F, langsung dibawa ke Mapolsek Semampir bersama barang buktinya, guna pemerikasaan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji mengatakan,”benar, anggota kami telah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, dengan barang bukti sepeda motor Vespa tipe P 150 X Exclusive, dan kini masih dalam pemeriksaan, sekaligus akan segera menangkap pelaku yang melarikan diri yaitu inisial R.,” kata Ari.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor Vespa Tipe P 150 Exclusive tahun 1994,Nopol L-XXXX-OT, 1(satu) lembar STNK asli, 1 (satu) lembar foto copy BPKB, dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor vespa.

Kini tersangka MF dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP

Dan tersangka R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (dwiw)