― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaHukum & KriminalSeorang Ojek Online Ditangkap Polisi, Saat Kedapatan Membawa Sabu

Seorang Ojek Online Ditangkap Polisi, Saat Kedapatan Membawa Sabu

Tersangka MF Ojol yang kedapatan membawa sabu di tangkap polisi

Surabaya,wirafokus.com- Polrestabes Surabaya tidak henti hentinya membrantas Peredaran Norkoba di Surabaya, kali ini menyasar seorang Ojek Online yang kedapatan memiliki sabu.

AKBP Daniel Somanonasa mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menguasai sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan tersangka di Jl. Rungkut Industri Surabaya.

“Setelah di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MF. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) Poket klip isi sabu berat + 2,19 (dua koma sembilan belas) gram beserta bungkusnya ditemukan didalam 1 (satu) bungkus rokok kosong di dalam dek motor Vario milik tersangka,” ucap AKBP Daniel, Rabu (19 Januari 2022).

Petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 23.00 wib di Jl. Rungkut Tengah Surabaya dan kembali ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Poket klip isi sabu berat + 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) Poket klip isi sabu berat + 1,60 (satu koma enam puluh) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) bungkus rokok kosong, timbangan elektrik.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka MF

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
“ MF Adalah seorang ojek online, karena masalah ekonomi ia nekat menjual sabu di rumahnya,” pungkas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (dwiw)