
Surabaya, Wirafokus.com – Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel dalam tanah milik PT Telkom.
Dalam pengungkapan berhasil diamankan 7 tersangka dengan inisial YMS (33) warga Jakarta, CH (38) warga Bogor, HS (28), warga Lampung, EB (30) warga Jawa Tengah, MS (30) warga Bekasi, A (25) warga Lampung dan YS (meninggal dunia) / 22, warga Lampung.
“Ke tujuh tersangka merupakan komplotan Lampung dan modus operandi pelaku dalam melakukan pencurian kabel Telkom yang tertanam dengan cara masuk melalui lubang (manhule) kemudian kabel diikat dengan rantai dan ditarik menggunakan kendaraan sampai keluar kabelnya dari tanah kemudian dipotong kabelnya, dari ketujuh tersangka salah satunya meninggal karena berusaha melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purbo, Selasa (18/1/2022)
Gatot juga menambahkan penangkapan para pelaku bermula saat Tim Jatanras Polda Jatim menerima informasi dari masyarakat hari selasa (11/1/22) tentang adanya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha, Sidoarjo. Usai menerima laporan sekitar pukul 00.00 WIB petugas dari Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Polsek Tenggilis melakukan penyelidikan di sekitar Bypass Juanda yang diduga kelompok pelaku akan melancarkan aksinya.

“Kabel yang ditarik oleh para pelaku ini panjangnya mencapai dua meter,” tambahnya
Dalam kesempatsn yang sama Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald A. Purbo menjelaskan modus yang digunakan komplotan ini sangat unik yakni menyamar seolah-olah pekerja Telkom sedang memperbaiki jaringan, dan para pelaku juga memahami cara menarik kabel dari dalam tanah.
“Kabel ini harganya cukup mahal total sekitar 200 juta lebih ketika dijual dengan panjang 2 meter dan menurut nformasi dari para tersangka pencurian kabel ini juga dilakukan di daerah Jatim dan Jateng,” tambahnya
Sementara itu, salah satu perwakilan dari Telkom mengucapkan terimakasih kepada hajaran kepolisian khususnya Polda Jatim karena telah membekuk sindikat pencurian kabel ini. Kami juga akan meningkatkan pelayanan-pelayanan kami.
Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti dari tersangka berupa alat pemotong kabel, linggis, palu, rool meter, kunci baut, penjepit kabel, rompi orange, lampu senter kedip, trafic cone warna orange, tali tampar , 2 unit truk, 2 unit R4 dan papan pengumuman.
Atas perbuatannya ke enam tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara (why)
