
Surabaya, Worafokus.com – Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengungkap tindak pidana penipuan investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (Alkes).
Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan seorang wanita dengan inisial TNA (36) , warga Surabaya.
“Pengungkapan ini berkat adanya laporan dari 6 korban ke Polda Jawa Timur, dan modus tersangka dalam menjerat korbannya mengaku bahwa dirinya mengelola bisnis investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) di beberapa rumah sakit,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (26/1/22).
Gatot juga menambahkan tersangka telah melakukan penipuan tersebut di Surabaya dan Jakarta. Dari total kerugian 6 LP yang masuk hampir 30 Milyar dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain dengan kerugian yang bertambah.
Gatot juga menghimbau jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, Polda Jatim membuka Hotline dengan nomor 081323552012. Ini terkait pengaduan alkes fiktif.
Sementara itu AKBP Lintar Mahardono selaku Kasubdit III Jatanras menyampaikan, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka. Bahwa tersangka mengambil contoh paket paket pengadaan alkes melalui Google dan membuat SPK palsu yang nantinya disebar oleh tersangka melalu Whatshapp kepada para korban.
“Untuk keuntungan setiap paket dalam tempo 14-17 hari akan mendapatkan keuntungan 40 persen. Sedangkan ada 12 Rumah Sakit diluar Jawa yang saat kami konfirmasi ternyata tidak pernah ada kerjasama dan tidak kenal dengan tersangka,” ungkapnya.
“Tersangka ini memang sengaja menyangkut nama nama RS tersebut untuk pengadaan alkes palsu. Sedangkan untuk korban dimungkinkan lebih dari enam orang,” paparnya.

Sampai saat ini korban rata rata perorangan, kenapa korban bisa percaya sama korban. Karena tersangka sendiri menjanjikan bahwa korban akan diberi keuntungan 40 persen.
“Mungkin dimasa seperti saat ini sehingga korban tergiur dengan tawaran tersangka,” pungkasnya.
Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bulti diantaranya,
satu buah HP, Laptop, Rek BCA, Surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian usaha serta bukti transfer dari para korban dan percakapan whatshap antara korban dan tersangka.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3,4,5 dan 6 Jouncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (why)
