
Surabaya,wirafokus.com- Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan pelaku pencurian hand phone (HP), dengan modus mencari kesempatan untuk berdesakan ditempat keramaian yaitu di Taman Hiburan Pantai Kenjeran Surabaya, Sabtu (01 Januari 2022), sekira pukul 14.00 WIB.
Korban atas nama AS (33th) laki-laki dengan alamat Panjang Jiwo Tenggilis Mejoyo Surabaya, sedangkan identitas pelaku yaitu, AL (42th), seorang laki-laki dengan alamat Dk. Kejiwon, Kec. Limpung, Kab. Batang Jawa Tengah, yang sedang kost di Jl. Kedurus, Surabaya.
Kronologi kejadian pencurian di tempat hiburan tersebut yaitu, saat korban sedang berjalan dengan antrian di Taman Hiburan Pantai Kejeran, yang kebetulan pada saat liburan sekolah dan tepat tahun baru, dan di tempat tersebut ramai pengunjung, sehingga kesempatan pelaku pencurian leluasa untuk mencuri barang bawaan pengunjung yang berharga.
Dan saat itu juga anggota Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama-sama anggota yang lain sedang melaksanakan kegiatan patroli, mendapatkan informasi dari warga bahwa terjadi suatu tindak pidana pencurian di area Tempat Hiburan Pantai Kenjeran, dan anggota mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sesuai laporan dari warga.
Ketika sampai tempat kejadian, anggota Unit Resmob langsung mengamankan pelaku, setelah di geledah, pelaku kedapatan membawa hand phone (HP) milik orang lain, yaitu milik korban atas nama AS. Selanjutnya pelaku segera dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijebloskan tahanan.
Sedang barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Vivo warna biru.
Kini tersangka dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHPidana. (dwiw)
