
Surabaya,wirafokus.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melaksanakan Press Release, Senin (20 Desember 2021) sekira pukul 12.00 WIB, terkait ungkap kasus pembacokan di Simpang 3 Jl. Stasiun Kota Surabaya, pada Sabtu (18 Desember 2021), sekira pukul 20.15 WIB.
Adapun tersangka yang diamankan petugas yaitu AW (25th) asal Sampang Madura. Sedangkan korban pembacokan yaitu AH (33th) warga Jl. Tambak Wedi Surabaya, dengan luka di bagian lengan dan sekujur tubuhnya, akibat dibacok tersangka AW.
Kejadian tersebut sempat menggemparkan orang-orang di lokasi sekitar Jl. Stasiun Surabaya Kota, dan pelaku AW mengajak temannya yang kini masih buron atau dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.
Kedua pelaku menganiaya korban, mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saksi yang mengetahui tentang penganiayaan tersebut adalah istri pelaku bernama MR (30th).
Motif sebenarnya adalah pelaku yang suami saksi dibakar cemburu, karena sang istri pelaku diketahui hamil saat pelaku keluar dari tahanan (LP) pada 16 Juni 2021 dalam kasus kriminal yang ia lakukan.
Peristiwa atau kejadian, berawal dari saat tersangka AW yang barusan keluar dari lembaga pemasyarakatan dalam kasus kriminal, tiba-tiba mengetahui istrinya lagi hamil, dan tersangka menanyakan tentang kehamilannya dan siapa yang menghamili dari hubungan gelapnya, istrinya menjawab bahwa telah melakukan hubungan gelap dengan korban AH warga Jl. Tambak Wedi.

Mendengar hal yang disampaikan oleh istrinya, akhirnya sang suami atau tersangka mencari keberadaan korban AH, dan tersangka bersama temannya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih. Akhirnya tersangka mengetahui keberadaan korban yang kebetulan melintas di simpang 3 Jl. Stasiun Kota Surabaya.
Tak menunggu lama, akhirnya tersangka AW berboncengan bersama temannya yang kini masih buron, memepet korban AH, langsung saja tersangka menyabetkan clurit ke tubuh korban secara bertubi-tubi, sampai korban terkapar.
Mengetahui korban yang disabet clurit terkapar, kedua tersangka melarikan diri.
Setelah kejadian tersebut, pada Sabtu 18 Desember 2021, anggota Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan, dan diketahui tersangka berada di Desa Kumis Sampang Madura, akhirnya tersangka pun langsung ditangkap kurang dari 1 x 24 jam.
Menurut keterangan Kapolres Pelabuhaan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.IK., M.Si., mengatakan,”kejadian penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban atas nama AH, warga Jl. Tambak Wedi, dipicu karena cemburu dengan korban, yang menghamili istrinya saat pelaku atau tersangka AW keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) sejak 6 bulan setelah bebas, dan mengetahui istrinya hamil, sehingga pelaku atau tersangka dengan temannya yang kini masih buron melakukan tindakan penganiayaan, sehingga korban meninggal dunia, kini tersangka kita proses secara hukum dan dikenakan dengan pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara,” kata AKBP Anton Elfrino Trisanto S.H., S.IK., M.Si. saat memimpin kegiatan press release di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Barang bukti yang didapatkan dari tersangka antara lain, yaitu : 1 (satu) buah celurut, 1 (satu) buah sarung celurit, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih sebagai alat transportasi kedua tersangka atau pelaku, 1 (satu) buah celana jeans warna biru, dan 1 (satu) buah topi warna hitam.
Sampai saat ini, tersangka AW masih dalam proses penyidikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (dwiw)
