― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaHukum & KriminalPencuri Minyak Goreng dan Biscuit Ditangkap Polisi

Pencuri Minyak Goreng dan Biscuit Ditangkap Polisi

Subaidah sang pencuri saat diperiksa oleh Kanit Reskrim Dan disaksikan oleh Kanit Reskrim

Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Polsek Kenjeran telah mengungkap kasus pencurian pada Selasa (21 Desember 2021) sekira pukul 17.30 WIB, di sebuah toko beralamatkan di Jalan Tanah Merah Utara 1 Surabaya.

Kejadian pencurian ini berdasarkan laporan dari pemilik toko Nur F (42th), seorang perempun, beralamatkan di alamat tersebut di atas.

Kejadian tersebut berawal dari tindak pidana pencurian berupa minyak goreng, roti biscuit Roma dan Pop Mie di toko yang juga sebagai rumah tinggal di Jalan Tanah Merah Utara 1 Surabaya.

Kemudian korban melaporkan ke Polsek Kenjeran, kemudian setelah itu dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

Pada hari Rabu (22 Desember 2021) sekira pukul 21.00 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengamankan pelaku perempun yang bernama Subaidah jl. Tanah Merah Utara 1. Kemudian setelah dilakukan penangkapan, lalu dilakukan pemeriksaan, akhirnya tersangka Subaidah mengakui perbuatannya, yaitu mengambil barang berupa 1 (satu) buah plastik minyak goreng, 1 (satu) buah Poppies, dan 1 (satu) plastik roti Biscuit Roma, sebelumnya pelaku juga pernah mengambil beras dan Minyak goreng untuk keperluan hidup.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, membenarkan dengan adanya penangkapan seorang ibu yang mencuri minyak goreng, Roti Biscuit Roma, dan Pop Me,”memang benar, anggota kami telah menangkap seorang perempun yang dilaporkan pencurian di sebuah toko milik Nur F di Jalan Tanah Merah Utara 1, pelaku kita tangkap atas nama Subaidah dan mengakui perbuatan dalam melakukan pencurian,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi kepada awak media.

“Sedang pasal yang disangkakan tersangka Subaidah yaitu pasal 362 KUHP, dan Kini pelaku masih dalam proses pihak yang berwajib,” pungkasnya. (dwiw)