― Advertisement ―

Siap Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Polres Kendal Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Candi 2026

Kendal,wirafokus.com— Polres Kendal menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka kesiapan Operasi Patuh Candi 2026 di halaman Mapolres Kendal, Senin (26/10/2026) pagi. Operasi kepolisian ini...
BerandaHukum & KriminalOrang Tua Sadis Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur

Orang Tua Sadis Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur

Tersangka atas nama MA (25th), asal Dsn. Klakah RT. 03 RW. 01, Kelurahan Patok Picis, Kec. Wajak, Kab. Malang, atau Jl. Tambak Mayor Selatan, Asemrowo Surabaya, pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur

Surabaya,wirafokus.com- Ungkap Kasus Kekerasan terhadap anak dibawah umur, berdasarkan laporan Polisi LP/No.404/12.2021.tanggal 27 Desember 2021.

Kasus penganiayaan dengan pasal yang dimaksud adalah Pasal 76 c Jo pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 , Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002, yang berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan dan mencurigai melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atas ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak”.

Dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil menangkap pelaku kekeraan terhadap anak yaitu tersangka atas nama MA (25th), asal Dsn. Klakah RT. 03 RW. 01, Kelurahan Patok Picis, Kec. Wajak, Kab. Malang, atau Jl. Tambak Mayor Selatan, Asemrowo Surabaya.

Korban adalah atas nama ML (4th), anaknya sendiri. Sedang kejadian berawal dari pada saat korban ML membeli es, korban tiba-tiba dengan tidak sengaja menjatuhkan es yang dia bawa, tumpas diatas kasur, kemudian tersangka yang juga bapaknya sendiri marah-marah langsung memukuli korban, yang mengenai wajah bagian dari, dan hidung hingga mengakibatkan korban mengeluarkan darah dan menangis.

Kemudian tersangka timbul niat buruk, untuk membuat video, luka korban dan ancaman yang dilakukan tersangka, dengan tujuan agar istri dari tersangka yakni ibu dari korban untuk datang pulang ke kost’an, karena sejak bulan Agustus, tersangka dan istrinya ini pisah ranjang, namun anaknya ada pada bapaknya.

Sehingga tersangka ini dengan adanya kemarahan tadi kemudian memukuli anaknya, sehingga timbul niat mengancaman, bahwa kalau ibunya gak kembali, anaknya akan dihabisi, dan videonya pun sudah sempat tersebar baik itu kepada istri, maupun kepada keluarga sehingga ini menimbulkan kegaduhan di khalayak ramai, maka dari itu dia termasuk kasus yang menonjol, kemudian ini segera kita tindak lanjuti, dan kita melakukan penangkapan serta melakukan penahanan terhadap tersangka.

Menurut keterangan tersangka melakukan hanya satu kalau memang lukanya agak cukup serius, yakni luka dibagian dahi, yang menimbulkan mimisan di korban dan semalam kita lihat semalam, ada trauma kepada bapaknya, sehingga kita cepat menangani dan kita bawa ketempat psikiater.

Kegiatan ungkap kasus ini berjalan aman, lancar dan kondusif. (dwiw)