
Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba telah menangkap dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (25 November 2021), sekira pukul 16.30 WIB, di rumah kontrakan Jl. Wonokusumo Kidul Kel. Pegirian, Kec. Semampir Surabaya.
Kedua pelaku tersebut yaitu, AB(42th) seorang tukang parkir dengan alamat identitas KTP Jl. Kejawan Lor yang kontrak di Jl. Wonokusumo Kidul, Pegirian Kec. Semampir Surabaya dan WAE(31th) dengan alamat sesuai identitas KTP Jl. Kedinding Lor Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran Surabaya.
Adapun saat penangkapan, kedua pelaku sedang melakukan transaksi dengan cara membeli dari temannya berinisial S, yang kini masih dalam pencarian polisi (DPO).
Saat mendapatkan informasi dari warga sekitar, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan lidik lapangan, dan benar adanya.

Pada saat tersangka berada di lokasi, sesuai dengan hasil lidik lapangan, dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dengan menghasilkan barang bukti dari tersangka, antara lain: 1 (satu) potong baju warna hitam orange, yang didalam saku bagian depan sebelah kanan, berisikan 1 (satu) poket klip plastik kecil berisikan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) bendel klip plastik kecil kosong, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone Merk VIVO 1904 warna biru, semua barang bukti tersebut dari tersangka.
Adapun tertangkapnya kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/128/XI/Res.4.2/2021/NKB/SPKT/Polres Pel. Tanjung Perak. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dwiw)
